Daerah

Setoran Parkir di Jalan Protokol Cilegon Diduga Mengalir ke Dishub. Benarkah?

Kondisi parkiran di jalur Protokol Kota Cilegon, saat pihak Dishub Kota Cilegon membagikan surat imbauan kepada Jukir di jalan protokol. Dok Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON, – Baru-baru ini Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Cilegon memberikan imbauan kepada juru parkir (Jukir) yang melakukan pungutan parkir di jalan protokol Kota Cilegon.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Megatrust.co.id, ada dugaan uang yang didapat oleh para jukir, diduga disetorkan ke oknum Dishub Kota Cilegon sebesar Rp130.000 setiap harinya.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Joko Purwanto mengatakan, jika terdapat setoran parkir di jalan protokol kepada Dishub Kota Cilegon agar dapat dibuktikan dengan data. Namun tentu, jika hal itu benar, itu merupakan oknum Dishub.

“Kaitan setoran jukir-jukir itu ke MBP atau ke oknum Dishub. Masa saya yang mengedarkan surat imbauan dan saya yang narik setoran, kan tidak masuk logika itu. Kalau memang ada, itu oknum kita (Dishub-red) itu. Tapi ya gak apa-apa biarin saja itu kan berproses,” kata Joko saat ditemui di Kantor Dishub Kota Cilegon.

Baca Juga: Anggota Dishub Cilegon ‘Copot Paksa’ Logo Dishub di Rompi Juru Parkir. Ada Apa?

“Kepala UPT kan siang ini (kemarin-red) dipanggil lagi sama Polres untuk di periksa di BAP (terkait pungutan parkir di jalan protokol), kan begitu,” tambah dia.

Joko menyebut, jika memang terbukti ada oknum Dishub yang meminta setoran kepada jukir di jalan protokol, pihaknya akan memberikan sangsi kepada pegawainya itu.

“Kalau itu memang ada oknum di dishub, kalau memang terbukti pasti ada sangsi dari kita,” tegasnya Joko.

Kata Joko, dirinya tidak menjamin setelah dilakukan imbauan kepada Jukir yang ada di jalur protokol, itu akan berhenti melakukan pungutan atau jukir melakukan setoran kepada MPB atau oknum Dishub.

Baca Juga: Pungli Parkir di Pasar Kranggot Cilegon, Dua Oknum Disperindag Diringkus

“Saya tidak jamin setelah keluar surat edaran itu langsung bisa berhenti,” kata Joko.

Joko kembali menegaskan, usai imbauan melalui Surat Edaran kepada Jukir di jalur Protokol Kota Cilegon, pihaknya tidak lagi bertanggung jawab atas apa yang dilakukan oleh para Jukir.

“Intinya sesuai dengan poksi kita. Kita melakukan monitoring, kalau memang masih terjadi pelanggaran itu diluar tanggung jawab Dishub dengan orang yang narikin-narikin itu berarti dia ilegal,” katanya.

“Yang jelas itu di jalur protokol itu tidak boleh ada pungutan parkir, karena kan sekarang ada pemeriksaan di Polres makanya kami melakukan eksekusi,” tambah dia.

Baca Juga: Terjerat Kasus Suap Parkir, Kadishub Cilegon Resmi Diganti

Berbeda, terkait Kepala UPT dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Cilegon, itu dibantah langsung oleh Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Muchamad Nandar. Kata Nandar, sampai dengan Jumat kemarin tidak ada pemeriksaan atau pemanggilan terhadap kepada UPT Parkir Dishub Kota Cilegon.

“Belum ada pemeriksaan kang, ga ada kang,” kata Nandar kepada Megatrust.co.id, melalui pesan singkatnya. (Amul/Red)

Exit mobile version