Konveksi
Daerah

Dinkes Cilegon Mulai Larang Penjualan Obat di Apotek

×

Dinkes Cilegon Mulai Larang Penjualan Obat di Apotek

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kesehatan Kota Cilegon, Ratih Purnamasari

Megatrust.co.id, CILEGON, – Dinas Kesehatan atau Dinkes Kota Cilegon mulai melarang penjualan obat jenis sirup di apotek yang ada di Kota Cilegon.

Larangan tersebut tindak lanjut dari Kementerian Kesehatan RI melalui Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Gangguan Ginjal Akut Pada Anak.

Kepala Dinkes Kota Cilegon Ratih Purnamasari mengatakan, pihaknya sudah melakukan larangan penjualan obat jenis sirup oleh faskes hingga apotek yang ada di Kota Cilegon.

Dikatakan Ratih, hal itu sesuai dengan intruksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui surat edaran yang diterima oleh Dinkes Kota Cilegon.

Baca Juga :  Sembilan Wilayah Terendam, Kalteng Tetapkan Status Tanggap Darurat

“Surat Kemenkes dari Dirjen Pelayanan Kesehatan telah diterima 18 Oktober. Dinkes Cilegon berpedoman pada surat itu untuk melakukan larangan bagia fasilitas Kesehatan dan rumah sakit tidak lagi mengeluarkan obat sirup,” kata Ratih saat Konfrensi Pers di Kantor Dinkes Kota Cilegon, Kamis 20 Oktober 2022.

Ratih mengklaim, larangan penjualan obat jenis sirup dilakukan sebagai upaya percepatan penanggulangan dan penatalaksanaan gagal ginjal akut pada anak yang dominannya pada balita.

Ratih menyebutkan, hingga saat ini, di Kota Cilegon masih belum ditemukan adanya anak yang menderita gagal ginjal akut.

“Kami sudah memerintahkan kepada survailans kami di lapangan untuk melaporkan jika ada kejadian, biasanya survailans kami dalam waktu 1×24 jam sudah melapor Ketika memang ada temuan di lapangan,” katanya.

Baca Juga :  Puskesmas di Kota Tangerang Sidak Apotek Hingga Praktek Bidan

Ia mengaku telah melakukan edukasi gagal ginjal akut kepada masyarakat Kota Cilegon, perlu adanya kewaspadaan dari orang tua kepada anak jika ada gejala penurunan volume urine atau tidak ada urine. Bisa juga dibarengi dengan gejala atau tanpa gejala demam.

“Jika dalam kondisi bahaya segera dibawa ke faskes terdekat,” pintanya.

Perempuan yang juga berprofesi sebagai dokter gigi, itu menyarankan jika anak mengalami demam untuk melakukan tindakan nonfarmakologis. Namun, cukup dengan memberikan kompres dengan air hangat, memenuhi kebutuhan cairan dalam tubuh, memakai pakaian tipis dan di udara sejuk.

Baca Juga :  Kesbangpol Sebut Keterwakilan Perempuan di Parlemen Cilegon Sangat Minim

“Jangan berikan obat sirup,” pintanya.

Ratih juga memberikan imbauan kepada tenaga Kesehatan untuk tidak meresepkan obat dalam bentuk sirup sampai adanya pengumuman selanjutnya terkait perkembangan kasus gagal ginjal akut pada anak yang sedang merebak di Indonesia. Seluruh apotek juga tidak menjual bebas obat berbentuk sirup kepada masyarakat.

“Jika ditemukan temuan kecurigaan gagal ginjal akut pada anak, melakukan penyelidikan epidemiologi. Setiap faskes harus melaporkan link yang tersedia  jika ada temuan. Semua fakses dan apotek sudah kita kirimkan (surat edaran larangan penjualan obat sirup),” tuturnya. (Amul/Red)