Daerah

Puskesmas di Kota Tangerang Sidak Apotek Hingga Praktek Bidan

Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kesehatan gerak cepat melakukan sidak pengawasan peredaran obat sirup dan cair lewat Puskesmas Periuk Jaya, Kecamatan Periuk. Kepala Puskesmas Periuk Jaya, dr Novan Hendrawan melakukan sidak ke Apotek, Bidan hingga Klinik yang berada diwilayahnya, Kamis (20/10/22).

Megatrust.co.id, TANGERANG, – Dinas Kesehatan Kota Tangerang melalui Puskesmas Periuk Jaya melakukan infeksi mendadak (sidak) ke apotek Bidan hingga Klinik di wilayahnya, pada Kamis 20 Oktober 2022.

Hal itu dilakukan menyusul adanya pelarang penjualan obat berjenis sirup oleh apotik ke masyarakat. Sirup yang saat ini beredar disinyalir sebagai penyebab penyakit ginjal pada anak balita.

Kepala Puskesmas Periuk Jaya, dr Novan Hendrawan mengungkapkan, sudak yang dilakukan pihaknya itu, menyusul surat edaran dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang untuk menstop penjualan obat berjenis sirup kepada masyarakat.

Kata dia, kini pengawasan langsung digelar untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut.

“Seluruh apotek, klinik dan bidan di wilayah Periuk Jaya akan dilakukan sidak atau pengawasan namun secara bertahap. Alhamdulillah, hari ini Kimia Farma dilihat dirak dagangannya tidak ada obat cair dan tertempel informasi tidak menjual obat cair dalam sementara waktu,” kata Novan.

Novan memastikan, apotek dan klinik dan praktek bidan diwilayahnya itu sudah tidak menjual obat sirup kepada masyarakat.

“Jika ditemukan obat cair yang masih dipajang atau dijajaki, langsung kita lakukan edukasi terkait aturan yang sudah ditetapkan Kemenkes. Tidak ada penarikan karena itu ranahnya BPOM, Puskesmas berupaya mengedukasi dan pengawasan saja,” tegas dr Novan.

Ia pun menyatakan, sidak atau pengawasan akan dilakukan secara rutin atau berkala, untuk memastikan secara pasti bahwa apotek, toko obat, klinik maupun bidan tidak menjual belikan obat sirup atau cair untuk sementara waktu.

“Pengawasan akan dilakukan secara persuasif atau lebih mengkedepankan pendekatan dan edukasi. Tapi sejauh ini, semua pihak sudah paham akan aturan, ada satu dua pun setelah diedukasi bisa memahami aturan yang ada untuk sama-sama dipatuhi untuk keamanan kesehatan bersama,” jelasnya.

Sementara itu, pemilik praktek mandiri bidan, Adilah menyampaikan, informasi penghentian sementara obat sirup atau cair sudah ia dapat.

Ia pun sudah tak lagi meresepkan obat sirup atau cair pada para pasiennya. Serta sudah memasang kertas informasi, terkait tidak menjual obat sirup sementara waktu di pintu masuk rumah bidannya.

“Jika sangat dibutuhkan, akan kami sarankan salah satunya obat tablet yang dihancurkan. Namun, kami lebih mengkedepankan pengobatan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat dan menggunakan pakaian tipis,” jelasnya. (Cep/Amul)

Exit mobile version