HukrimPeristiwa

Fenomena Gangster Meresahkan Di Banten, Berikut Ancaman Pidananya Bagi Para Pelaku

Ilustrasi geng motor. Faktualnews.co

MEGATRUST.CO.ID, – Beberapa pekan belakangan fenomena Gangster bermunculan di wilayah Provinsi Banten.

Kemunculan kelompok ini begitu meresahkan masyarakat terutama di malam hari. Bahkan, akibat kemunculan kelompok Gangster ini satu nyawa telah hilang.

Dari banyak video yang Megatrust.co.id dapat, para anggota kelompok yang didominasi usia remaja ini terlihat membawa senjata tajam jenis celurit dengan ukuran besar.

Senjata tajam tentunya sangat berbahaya apabila disalahgunakan oleh beberapa orang, apalagi jika digunakan untuk berbuat kejahatan.

Lalu seperti apa sebenarnya peraturan tentang penggunaan senjata tajam di Indonesia?

Dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 2 berbunyi :

Ayat 1
“Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat,
menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau
mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,”

Ayat 2
“Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk
dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata
dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-
pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah
pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid),”

Dari uraian pasal di atas, dapat disimpulkan bahwa membawa atau menggunakan senjata tajam, untuk alasan pembelaan diri atau untuk berjaga-jaga, dilarang dan diancam dengan pidana penjara 10 tahun.

Pengecualian, apabila senjata tajam tersebut digunakan untuk keperluan pertanian, pekerjaan dan profesi lainnya maka itu dibolehkan.

Itu hanya soal membawa senjata tajam, jika tindakan Gangster tersebut menyebabkan meninggalnya seseorang, maka dapat diancam pidana pembunuhan (pasal 338, 339 dan 340 KUHP). (Towil/Amul)

Exit mobile version