Konveksi
HukrimPeristiwa

Fenomena Gangster Meresahkan Di Banten, Berikut Ancaman Pidananya Bagi Para Pelaku

×

Fenomena Gangster Meresahkan Di Banten, Berikut Ancaman Pidananya Bagi Para Pelaku

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi geng motor. Faktualnews.co

MEGATRUST.CO.ID, – Beberapa pekan belakangan fenomena Gangster bermunculan di wilayah Provinsi Banten.

Kemunculan kelompok ini begitu meresahkan masyarakat terutama di malam hari. Bahkan, akibat kemunculan kelompok Gangster ini satu nyawa telah hilang.

Dari banyak video yang Megatrust.co.id dapat, para anggota kelompok yang didominasi usia remaja ini terlihat membawa senjata tajam jenis celurit dengan ukuran besar.

Senjata tajam tentunya sangat berbahaya apabila disalahgunakan oleh beberapa orang, apalagi jika digunakan untuk berbuat kejahatan.

Baca Juga :  Anggota DPRD 'Ngamuk' di Rumah Sakit Hermina Cilegon. Ternyata Ada Pasien BPJS yang Terserang DBD Diduga Ditolak

Lalu seperti apa sebenarnya peraturan tentang penggunaan senjata tajam di Indonesia?

Dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 2 berbunyi :

Ayat 1
“Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat,
menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau
mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,”

Baca Juga :  Kapal Barang Terbakar di Pelabuhan KBS/KIP. Manajemen Klaim Aktivitas Bongkar Muat di Pelabuhan Tidak Terganggu

Ayat 2
“Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk
dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata
dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-
pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah
pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid),”

Dari uraian pasal di atas, dapat disimpulkan bahwa membawa atau menggunakan senjata tajam, untuk alasan pembelaan diri atau untuk berjaga-jaga, dilarang dan diancam dengan pidana penjara 10 tahun.

Baca Juga :  Bocah 14 Tahun Dikabarkan Hanyut di Sungai Kahayan. Ini Dugaan Penyebabnya

Pengecualian, apabila senjata tajam tersebut digunakan untuk keperluan pertanian, pekerjaan dan profesi lainnya maka itu dibolehkan.

Itu hanya soal membawa senjata tajam, jika tindakan Gangster tersebut menyebabkan meninggalnya seseorang, maka dapat diancam pidana pembunuhan (pasal 338, 339 dan 340 KUHP). (Towil/Amul)