Konveksi
Hukrim

Pasutri Pelaku Ganjal ATM di Cilegon Ditangkap Polisi

×

Pasutri Pelaku Ganjal ATM di Cilegon Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku ganjal ATM diamankan polisi. Dok: polisi

Megatrust.co.id, CILEGON, – Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Cilegon meringkus pasangan suami istri atau pasutri pelaku ganjal ATM di Alfamart Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Aksi pengganjalan ATM tersebut terjadi pada Kamis, 24 November 2022 sekira pukul 13:30 WIB. Kasat Resrim AKP Mochmad Nandar membenarkan telah mengamankan pasutri pelaku ganjal ATM .

“Korban Jamjuri (39) warga Lingkungan Kotak Malang, Kelurahan Suralaya datang ke ATM BRI yang ada di Alfamart di Lingkungan Kubang kepuh, Kelurahan Suralaya dengan maksud mengambil uang di ATM BRI tersebut,” kata Nandar, melalui press release yang diterima Megatrust.co.id pada Jumat, 25 November 2022.

Nandar menjelaskan, setelah korban memasukkan kartu ATM BRI, tidak bisa keluar dan tiba-tiba datang pelaku AB (45) warga Wonorejo Muara sabak Timur Jabung, Lampung langsung menepuk pundak sebelah kiri korban dan langsung disuruh memasukan PIN kartu ATM sebanyak 2 kali.

Baca Juga :  KPU Cilegon Umumkan Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD

Kemudian kartu tersebut juga tidak bisa keluar selanjutnya korban disuruh oleh pelaku AB (45) untuk datang ke Bank BRI.

“Kemudian korban Jamjuri (39) langsung keluar dan tidak lama kemudian pelaku AB (45) diamankan oleh saudara Juni berikut barang bukti kartu ATM Bank BRI milik korban sudah ada di tangan pelaku, saudara Juri merasa curiga dengan pelaku yang kemudian diamankan olehnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Kepala Sekolah Tingkat SMA/SMK di Cilegon Dikumpulkan Polisi. Ada Apa?

Pelaku AB (45) bersama dengan satu orang perempuan atas nama NP (18) yang menunggu di dalam kendaraan Toyota Rush warna Hitam nopol BH 1111 LA.

“Atas kejadian tersebut dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana pelaku AB (45) dan saudari NP (18) dapat di pidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun,” kata Nandar. (Nad/Amul)