Hukrim

Ratusan Senjata Api Locok Diserahkan Masyarakat Ujung Kulon Kepada Polda Banten

Penyerahan senjata jenis locok dari masyarakat Ujung Kulon kepada Polda Banten. Dok Polda Banten

Megatrust.co.id, SERANG – Ratusan pucuk senjata api locok diserahkan oleh masyarakat yang tinggal disekitaran kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang kepada Polda Banten, pada 31 Juli hingga 2 Agustus 2023.

Penyerahan senjata api jenis locok oleh masyarakat kepada Polda Banten, itu dilakukan secara bertahap tidak sekaligus.

Penyerahan senjata jenis locok kepada Polda yang dikuasai masyarakat itu bermula 31 Juli 2023 sebanyak 31 senjata.

Baca Juga : Masya Allah! Ternyata Utsman bin Affan Memiliki Rekening Aktif Jumlahnya Terus Bertambah, Dari Sini Ternyata

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M. Akbar Baskoro menguraikan kronologi penyerahan senjata api rakitan jenis locok yang berasal dari 19 Desa dari 2 Kecamatan di Kabupaten Pandeglang.

“Pada tanggal 31 Juli 2023 tepatnya pukul 18.00 WIB, Tim gabungan Resmob dan Brimob Polda Banten menerima penyerahan senjata api dari warga kecamatan Sumur sebanyak 31 Pucuk yang berasal dari Warga Desa Kertamukti, Tunggaljaya, Sumberjaya, Kertajaya, Cigondrong dan Tamanjaya,” kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M Akbar Baskoro.

Selanjutnya pada Selasa 01 Agustus 2023 tepatnya pukul 02.30 WIB, tim kembali menerima senjata api sebanyak 111 pucuk dari masyarakat warga Kecamatan Cimanggu yang berasal dari 7 Desa.

Baca Juga : Wali Kota Cilegon Pastikan Bantuan Sosial itu Tepat Sasaran Kepada Masyarakat

“Yakni Desa Cijaralang, Cibadak, Rancapinang, Tugu, Mangkualam, Kramatjaya, dan Desa Waringinkurung,” kata Akbar.

Selanjutnya Akbar menerangkan sebanyak 202 senjata api rakitan jenis locok yang diserahkan warga Kecamatan Cimanggu dan Sumur.

“Tidak hanya itu, pada tanggal 03 Agustus 2023 tepatnya pukul 01.15 WIB, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polisi Kehutanan (Polhut) atas nama Ujang Sukri menyerahkan 60 pucuk senjata api yang diperolehnya dari warga Desa Ciburial, Cimanggu, Padasuka, Batuhideung, Tangkilsari, dan Desa Cijarlang, dengan demikian total keseluruhan senjata api rakitan jenis locok yang diserahkan masyarakat di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) sebanyak 202 pucuk senjata api,” urai Akbar.

Baca Juga : Pacaran 7 Tahun, Kandas Diusia Pernikahan 1,5 Tahun Dialami Perempuan Asal Serang

Akbar mengatakan kepemilikan senjata api diatur dalam undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Seperti kita ketahui membawa senjata api maupun senjata tajam tanpa ijin dapat dikenakan sanksi pidana. Ancaman hukuman bagi pihak-pihak yang memiliki senjata api ilegal tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pihak-pihak yang menguasai senjata api, munisi, atau bahan peledak secara ilegal dapat diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” tegas Akbar.

Akbar menambahkan, tujuan dari pengumpulan senjata api rakitan tersebut selain melanggar undang-undang juga untuk melindungi cagar alam yang berada di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dari perburuan liar.

Baca Juga : HUT RI ke-78 : Istana Kepresidenan Undang Puluhan Ribu Masyarakat Untuk Ikuti Upacara

“Tujuan mengumpulkan penyerahan senjata api ini adalah untuk melindungi kawasan cagar alam yang berada di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dari perburuan liar,” tutup Akbar. (Amul/Red)

Exit mobile version