Konveksi
Daerah

Pemkot Serang Sibuk dengan Agenda Sendiri, Tempat Hiburan Malam Kembali Muncul di Kota Serang

×

Pemkot Serang Sibuk dengan Agenda Sendiri, Tempat Hiburan Malam Kembali Muncul di Kota Serang

Sebarkan artikel ini
Beberapa Bangunan Semi Permanen Yang Digunakan Sebagai Tempat Hiburan Malam di Depan Kampus Unpam Serang. (Rival/Megatrust.co.id)

Megatrust.co.id, SERANG – Tidak dipantau pemerintah Kota Serang, Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Kelurahan Kalodran, Kota Serang, kembali muncul lagi.

Padahal THM itu sempat dihancurkan oleh Pemkot Serang, pada bulan Maret 2023. Penghancuran tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin.

Selang beberapa bulan setelah dihancurkan, THM di Kelurahan Kalodran, Kota Serang kembali beroperasi dan aktivitasnya cukup mengganggu tiap malamnya.

Baca Juga : MIRIS! Di Ibu Kota Provinsi Banten Masih Ada Siswa SD Negeri yang Belajar di Lantai

Pemkot Serang sendiri sebenarnya mengetahui hal tersebut, apalagi dengan audiensi yang dilakukan warga Puri Anggrek yang terdampak langsung aktivitas ilegal tersebut.

Asda I Kota Serang, Subagyo merespon masalah ini. Banyaknya agenda kegiatan membuat Pemkot Serang belum melakukan pembahasan terkait hal ini.

“Karena banyaknya kegiatan kita belum sempet untuk pembahasan lagi,” ujarnya.

Baca Juga : Rezeki Tidak Akan Diambil Orang, Ustad Khalid Basalamah Bagikan Konsep Rezeki

“Kalau yang di kalodran itu kan tidak ada izin nya sama sekali makanya waktu kemarin kan kita bongkar,” lanjut Subagyo.

Pemkot Serang sendiri merencanakan akan mencabut izin operasi rumah makan yang tidak dipergunakan sebagaimana mestinya di seluruh wilayah Kota Serang.

“Nah untuk ke depan kita pengen semua termasuk yang ada di kota yang gak ada izin nya dalam artian izin rumah makan kemudian juga ada izin IMB nya. Itu nanti kita cabut semua, kalau emang tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukan kita cabut izin yang sudah diberikan,” tutur Subagyo.

Baca Juga: Piala Dunia U17: Langkah Garuda Muda Terhenti Usai Kalah dari Maroko

Bangunan semi permanen yang dijadikan THM di Kelurahan Kalodran bisa saja dibongkar kembali tapi Pemkot sangat kesulitan jika yang menjadi target adalah bangunan permanen.

Apalagi dengan kapasitas bangunan yang besar jadi tantangan sulit bagi Pemkot.

“Kalau yang di kalodran ini kemungkinan iya akan di bongkar. Kalau yang bangunan permanen kan kita agak kesulitan,” kata Subagyo.

Baca Juga : Tingkatkan Dunia Pendidikan, Pemkot Serang Gelar Program Induksi Guru Pemula

Ternyata, para pengelola THM telah melakukan komunikasi dengan Pemkot Serang. Para pengelola telah memberikan komitmen akan menutup usaha THM nya pada 2023 ini.

Jika di tahun 2024 nanti THM di Kota Serang masih mengganggu masyarakat beristirahat di malam hari, Pemkot harus turun kembali untuk menindak langsung THM yang masih beroperasi.

“Paling kita akan cabut, karena sesuai komitmen mereka tahun ini mereka akan tutup di 2023 ini, berati kan tahun 2024 (harus) sudah gak ada,” tutup Subagyo. (Rival/Amul)