MEGATRUST.CO.ID – Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Pemilu 2024 akan segera dibuka.
Pendaftaran ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU RI.
Sebagai informasi, KPPS Pemilu merupakan kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pada setiap TPS, biasanya terdapat 7 anggota KPPS dan 2 petugas keamanan.
Lalu kapan jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dibuka dan persyaratannya? Simak informasi lengkapnya berikut ini:
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 di setiap wilayah berbeda-beda. Namun, diperkirakan akan dibuka Desember 2023-Januari 2024.
Sementara itu, merujuk isi Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, sebagaimana diubah Keputusan KPU 534/2022 dan Keputusan KPU 67/2023, jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024 direncakan dibuka pada Januari 2024.
Berikut adalah rincian lengkap jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024:
Pengumuman pendaftaran KPPS 2024: 5-9 Januari 2024
Pendaftaran anggota KPPS 2024: 5-12 Januari 2024
Penelitian administrasi KPPS 2024: 6-13 Januari 2024
Pengumuman hasil penelitian administrasi KPPS: 14-16 Januari 2024
Tanggapan dan masukan dari masyarakat: 14-19 Januari 2024
Pengumuman hasil seleksi KPPS 2024: 20-23 Januari 2024
Penetapan anggota KPPS 2024: 23 Januari 2024
Pelantikan anggota KPPS 2024: 25 Januari 2024
Nantinya, Masa KPPS Pemilu 2024Â akan bekerja selama satu bulan terhitung sejak 25 Januari sampai 23 Februari 2024.
Adapun untuk persyaratannya yakni:
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tahun atau lebih. (Nad/Amul)