Politik

Kampanye Pemilu 2024 Dimulai Besok, Ini Aturan dan Larangan yang Harus Ditaati

×

Kampanye Pemilu 2024 Dimulai Besok, Ini Aturan dan Larangan yang Harus Ditaati

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kampanye. Freepik

MEGATRUST.CO.ID Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dijadwalkan akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Para peserta pemilu baik Calon Presiden-Calon Wakil Presiden, Calon anggota DPD, Calon anggota DPR RI, Calon anggota DPRD Provinsi, dan Calon anggota DPRD Kota/Kabupaten dikasih waktu selama 75 hari untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan citra diri peserta pemilu.

Untuk mengatur jalannya masa kampanye, terdapat sejumlah aturan larangan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Berikut penjelasan berbagai larangan yang terkait dengan lokasi pemasangan materi kampanye, perilaku dan tindakan selama masa kampanye, serta penekanan larangan terhadap penggunaan fasilitas negara dalam rangka kegiatan kampanye.

Larangan Pemasangan Bahan Kampanye di Tempat Umum
Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 mengatur larangan pemasangan bahan kampanye di beberapa tempat umum. Beberapa tempat yang dilarang untuk pemasangan bahan kampanye antara lain:

  1. Tempat ibadah
  2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
  3. Tempat pendidikan
  4. Gedung milik pemerintah
  5. Jalan-jalan protokol
  6. Jalan bebas hambatan
  7. Sarana dan prasarana publik
  8. Taman dan pepohonan

Larangan Tindakan dan Perilaku dalam Kampanye
Pasal 72 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 menjelaskan larangan tindakan dan perilaku dalam kampanye yang harus dihindari oleh pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye. Larangan ini meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Tidak mempersoalkan dasar negara Pancasila
  2. Tidak melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Tidak menghina individu atau kelompok
  4. Tidak menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam kampanye
  5. Tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan atau palsu kepada publik

Larangan Penggunaan Fasilitas Negara dalam Kampanye
Pasal 76 dari PKPU secara tegas melarang pejabat negara, pejabat daerah, dan aparatur sipil negara untuk menyelenggarakan kegiatan yang dapat memberikan dukungan atau bahkan merugikan salah satu peserta Pemilu baik sebelum, selama, maupun setelah masa kampanye berlangsung.

(Nad/Amul)