Konveksi
Politik

PEKAN DEPAN, 5 Anggota DPRD Kota Cilegon di PAW, Ini Nama-Nama Penggantinya

×

PEKAN DEPAN, 5 Anggota DPRD Kota Cilegon di PAW, Ini Nama-Nama Penggantinya

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat paripurna yang batal digelar di DPRD Kota Cilegon. Amul/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON – Pekan depan, tepatnya pada Senin 11 Desember 2023, sedikitnya 5 anggota DPRD Kota Cilegon akan di lakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Mengingat ke 5 anggota DPRD Kota Cilegon yang di PAW terdapat beberapa hal dan kendala, diantaranya mencalonkan diri dari partai lain, dan salah satu partai tidak lolos dalam Pileg dan Pilpres 2024 mendatang.

Dimana, ke 5 anggota DPRD Kota Cilegon yang di PAW itu dari partai berkarya sebanyak 4 orang dan dari partai golkar sebanyak 1 orang.

Baca Juga : 8 Pilihan Buah yang Mengandung Asam Folat Terbanyak untuk Ibu Hamil

Berdasarkan informasi yang didapat Megatrust.co.id, ke 5 anggota DPRD Kota Cilegon yang di PAW dari partai Golkar Tohir. AS, dari partai Berkarya, Dimas Saputra, ST, H. Iing Mudakir, H. Sabihis, SE, dan Drs. Buhaiti Romli, MM.

Berikut nama-nama anggota DPRD Kota Cilegon dari partai berkarya dan golkar yang akan dilantik pada Senin 11 Desember 2023 besok.

A. Berkarya
1. H. Fatal Bakri, SM.HK (Jombang-Purwakarta)
2. Munanudin (Cibeber-Cilegon)
3. Muradi. (Citangkil-Ciwandan)
4. Sayuni (Grogol-Pulomerak)

B. Golkar
1. Budi Mulyadi

Baca Juga : JELANG NATARU, Pengguna Transportasi Udara Diprediksi Mengalami Peningkatan Drastis

Hal itu dibenarkan oleh Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’raj, kata dia pada Senin pekan depan pihaknya akan melakukan PAW terhadap 5 anggota DPRD Kota Cilegon.

“Iya Jadi mungkin ini periodesasi yang cukup banyak melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW-Red), karena ada salah satu parpol yang tidak lolos di 2024 mendatang,” katanya kepada awak media.

Kata dia, karena tidak lolosnya partai berkarya di pemilu 2024 mendatang, sehingga para anggota DPRD Kota Cilegon dari partai berkarya ini mencalonkan diri dari partai lain.

Baca Juga : Setelah Dilantik Menjadi Pj Wali Kota Serang, Yedi Akan Meninjau Pasar Rau dan TPA Cilowong

“Sehingga teman-teman tetap menyalonkan dari partai berbeda, artinya diinternal mereka berdasarkan Undang-undang atau PKPU harus ada PAW,” tuturnya.

Menurut Isro, PAW dari partai berkarya itu tidak hanya di kota Cilegon saja, melainkan di Kabupaten/Kota di wilayah Banten.

“Dan tidak hanya di Cilegon saja melainkan di kabupaten/kota di Banten yang calegnya mencalonkan diri dari partai lain,” pungkasnya.

Isro Mi’raj mengungkapkan, PAW yang akan dilakukan pihaknya itu sudah sesuai dengan peraturan yang dilakukan. Pihaknya juga sudah menerima surat perintah dari Pj Gubernur Banten pada 1 Desember 2023 lalu.

“Hingga kami menjalankan itu sesuai dengan peraturan Undang-undang yang berlaku dan sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kota Cilegon,” ungkapnya.

“Surat dari Pj Gubernur Banten itu hari jumat, kita langsung melakukan Banmus, dan prosedur kita tempuh,” sambung dia. (Amul/Red)