Konveksi
Peristiwa

Tidak Hanya Geledah Kantor DLH Cilegon, Kejari Cilegon Juga Geledah TPSA Bagendung, Ini yang Dibawa

×

Tidak Hanya Geledah Kantor DLH Cilegon, Kejari Cilegon Juga Geledah TPSA Bagendung, Ini yang Dibawa

Sebarkan artikel ini
Tim penyidik dari Kejari Cilegon membawa beberapa berkas dari kantor DLH Kota Cilegon. Amul/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON – Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon pada Kamis 14 Desember 2023.

Informasi yang didapat di lokasi, Kejari Cilegon melakukan penggeledahan di kantor DLH Kota Cilegon, itu diduga terkait kasus retribusi sampah tahun 2020 sampai 2021.

Tidak hanya di kantor Dinas Lingkungan Hidup saja, pada waktu yang bersamaan Kejari Cilegon juga menggeledah kantor Tempat Pembuangan Sampah Akhir di Bagendung Kota Cilegon.

Baca Juga : Kejari Geledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon

Kejari Cilegon melakukan penggeledahan selama kurang lebih 8 jam dari mulai pukul 10.00 WIB.

Pantauan Megatrust.co.id, sekira pukul 17.57 WIB tim dari Kejari Cilegon keluar dari kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon.

Tim penyidik dari Kejari Cilegon membawa berkas sebanyak 2 koper, 2 kardus, dan 1 box besar hingga printer dari dalam kantor Dinas Lingkungan Hidup.

Baca Juga : TEGA! Tukang Tambal Ban di Cilegon Diduga Aniaya Istrinya Hingga Tewas

Berkas tersebut langsung dimasukan kedalam mobil minibus plat merah, tim penyidik langsung bergegas pergi ke kantor Kejari untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kasi Intel Kejari Cilegon Febby Gumilang mengatakan, penggeledahan dilakukan di dua titik yakni di Kantor DLH Kota Cilegon dan di TPSA Bagendung.

“Pada intinya, hari ini tim penyidik Kejari Cilegon di dua titik, yang pertama di kantor DLH dan satu tim lagi bergerak di TPS Bagendung,” katanya kepada awak media.

Baca Juga : Tidak Dikasih Pinjem Uang Rp20 ribu, Kaka Ipar Tega Bunuh Adik Ipar, Ternyata Begini Kronologinya

Dia bilang, penggeledahan tersebut dilakukan untuk menemukan barang bukti terkait dugaan korupsi retribusi sampah pada tahun 2020 sampai 2021.

“Pada intinya itu, ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada retribusi sampah tahun 2020 sampai 2021,” tuturnya.

Saat disinggung terkait apa saja yang dibawa oleh tim penyidik, dan penetapan tersangkanya, Febby tidak merinci dengan jelas.

Baca Juga : Rusak Bertahun-tahun, Jalan Penghubung di Kelurahan Kebon Dalem, Kota Cilegon Diperbaiki

“Sekarang tim masih bekerja, masih memilah dan memilih barang bukti,” tuturnya.

“Nanti kita akan rilis, kita masih bekerja, kita masih memilah dan memilih barang buktinya. Nanti dikantor (terkait penetapan tersangka-red),” pungkasnya. (Amul/Red)