Wali Kota Cilegon dan Anak Buahnya Tidak Hadir, Sidang Kasus Wanprestasi Kembali Ditunda - MEGATRUST

Home / Hukrim

Kamis, 14 Desember 2023 - 20:17 WIB

Wali Kota Cilegon dan Anak Buahnya Tidak Hadir, Sidang Kasus Wanprestasi Kembali Ditunda

Terlihat Ruang Sidang Wanprestasi di PN Banten Yang Hanya Dihadiri Pengacara CV Pratama Jaya dan Perwakilan PT Bank BJB. Rival/Megatrust.co.id

Terlihat Ruang Sidang Wanprestasi di PN Banten Yang Hanya Dihadiri Pengacara CV Pratama Jaya dan Perwakilan PT Bank BJB. Rival/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Sidang kedua kasus Wanprestasi dengan tergugat Wali Kota Cilegon, Kepala DPUPR Kota Cilegon, dan Kepala BPKAD Kota Cilegon, di Pengadilan Negri (PN) Serang yang seharusnya dilaksanakan pada Kamis 14 Desember 2023 terpaksa kembali ditunda.

Ditundanya sidang kedua ini dikarenakan seluruh tergugat tidak hadir dalam persidangan dan hanya dihadiri penggugat dan tergugat 2 yaitu PT Bank BJB. Pada sidang pertama saja hanya dihadiri pihak tergugat 1 yaitu PT Asa Prima Abadi.

Baca Juga :  Tidak Dikasih Pinjem Uang Rp20 ribu, Kaka Ipar Tega Bunuh Adik Ipar, Ternyata Begini Kronologinya

Kuasa Hukum CV Pratama Jaya Wahyudi mengungkapkan kekecewaannya kepada para tergugat yang tidak hadir dalam sidang tersebut.

Ia ingin pihak tergugat dapat hadir dan bisa berdiskusi dengan baik agar kasus ini bisa diselesaikan.

“Ya sebetulnya sayang lah, kan kami mengundang lewat pengadilan ayo kita duduk bersama tidak ada masalah yang tidak selesai kalau kita duduk bersama,” ucap Wahyudi.

CV Pratama Jaya hanya ingin meminta ganti rugi akibat wanprestasi yang dilakukan para tergugat dengan tidak membayar pengerjaan proyek KH. Ishak Kota Cilegon dari DPUPR Kota Cilegon secara terlambat.

Baca Juga :  TEGA! Tukang Tambal Ban di Cilegon Diduga Aniaya Istrinya Hingga Tewas

Padahal menurutnya, pengerjaan proyek tersebut dikerjakan dan selesai tepat waktu tanpa ada masalah.

Akibat keterlambatan pembayaran, CV Pratama Jaya harus menanggung denda keterlambatan dan beban bunga kepada Bank BJB dan PT Asa Prima Abadi.

Kata Wahyudi, CV Pratama Jaya mengalami kerugian materil dan imateril sebesar Rp1,8 miliar.

“Totalnya sih kalau imateril itu keseeluruhan Rp1,8 miliar kalau materilnya Rp540 sekian juta. Kami mohonkan bunga moratorium sebesar 6% per tahun lalu dwangsom uang paksa ya semoga dikabulkan,” ujar Wahyudi.

Baca Juga :  Negara Rugi Rp1,1 Miliar di Tiap Harinya, Polda Banten Ringkus 8 Orang Pengoplos Gas Melon Subsidi

Wahyudi menambahkan dari sidang yang ditunda ini, diputuskan sidang akan dilakukan kembali pada 4 Januari 2024 nanti di PN Banten.

Jika para tergugat tidak kembali hadir maka sidang akan tetap dilaksanakan dengan meninggalkan yang tidak hadir.

“(Yang tidak hadir) Biasanya ditinggalkan, mungkin yang hadir itu dimedikasikan,” tutupnya. (Rival/Amul)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyokan di Alun-alun Serang

Hukrim

Dititipkan di Lapas, Kadishub Cilegon Tinggal di Ruang Isolasi Mandiri Covid-19

Hukrim

Alwi Husein Maolana Pelaku Asusila Seorang Gadis di Pandeglang di Keluarkan Dari Kampus Untirta

Hukrim

Pejabat Pemkot Cilegon Kembali Diperiksa Kejari

Hukrim

Fenomena Gangster Meresahkan Di Banten, Berikut Ancaman Pidananya Bagi Para Pelaku

Hukrim

Tidak Berhenti di Enam Tersangka Buruh, Polisi Kembali Buru Tersangka Lain

Hukrim

Barang Bukti dari 9 Perkara Dimusnahkan Kejari Cilegon, Dari Rokok Ilegal Hingga Teh Gelas

Hukrim

Ngaku Punya Masalah Keluarga, Pegawai di Kecamatan Cibeber Pake Narkoba. Ini yang Dilakukan Camat Cibeber