Megatrust.co.id, CILEGON – Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau yang lebih dikenal dengan Hearing di ruang rapat Komisi DPRD Kota Cilegon, pada Rabu 27 Desember 2023 berujung Deadlock hingga warga ngamuk.
RDP yang berlangsung antara warga Medaksa bersama anggota DPRD lintas komisi, BPN, dan BPKAD Kota Cilegon, itu membahas terkait persoalan sengketa tanah yang ditempati warga Medaksa.
Saat berlangsung RDP, warga Medaksa sempat ngamuk kepada salah satu pimpinan rapat yakni dari anggota DPRD Kota Cilegon lantaran tidak terima atas ucapan selesai dari pimpinan rapat.
Baca Juga :Â Sanuji Pentamarta Nyatakan Siap Nyalon Wali Kota Cilegon
Informasi yang didapat Megatrust.co.id, di lokasi warga Medaksa yang ngamuk ke salah satu anggota DPRD Kita Cilegon, itu lantaran tidak terima dengan pernyataan anggota DPRD yang menyatakan bahwa sengketa lahan sudah selesai.
Sebelumnya, terjadi perdebatan antara warga Medaksa dengan anggota DPRD. Kericuhan itu terjadi setelah salah satu anggota DPRD menyuruh keluar warga Medaksa dalam rapat, karena diduga tidak menghargai pimpinan rapat.
Salah satu perwakilan tokoh Masyarakat Medaksa Ali Rusdi mengaku dirinya disuruh keluar oleh anggota DPRD saat sedang rapat terkait sengketa tanah tersebut.
Baca Juga :Â BNN Kota Cilegon Sebut ada 7 ASN Pemkot Cilegon Terindikasi Narkoba Jenis Sabu-sabu
“Kita disuruh keluar, mereka (anggota dprd,-red) pengennya mereka saja yang berbicara, masyarakatnya selalu dipotong pembicaraannya, tidak dianggap, makanya disuruh keluar,” ungkap Ali Rusdi, saat ditemui di DPRD Cilegon.
Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Cilegon, Masduki mengatakan insiden yang terjadi merupakan hal wajar.
“Yah inilah demokrasi, hebatnya masyarakat hari ini kan begitu, jadi tidak terbungkam lagi untuk mengemukakan pendapat, maka menjadi suatu kewajaran ketika misalkan apa yang posisioningnya apa yang diharapkan itu tidak sesuai dengan harapannya,” ungkapnya.
Baca Juga : Isro Mi’raj Jadi Ketua Relawan GibranKu Banten, Ternyata Segini Target Pemilih Milenial
Menurut Masduki, apa yang dilakukan oleh anggota DPRD yaitu bagaimana mengurai persoalan yang terjadi di masyarakat.
“Bagi saya ini wajar-wajar saja, kami di DPRD dalam konteks ini adalah bagaimana mampu mengurai persoalan benang kusut ini supaya memang menjadi terang-benderang,” ungkapnya.
Setelah bersitegang, kemudian sejumlah perwakilan dari masyarakat diajak mediasi di ruang komisi 1 DPRD Cilegon.
Baca Juga :Â JANGAN DITIRU DAN BIKIN RESAH, Polisi Ringkus Pelaku Tawuran di Cilegon
Dalam mediasi itu, kata dia, ada beberapa kesimpulan yang bisa dicerna dari apa yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat.
“Mereka menyimpulkan kalau diukur selesai dong, perjuangan kita bicara selesai itu dalam arti kata mana bicaranya yang mereka tuntutkan proses pengelolaan hak dari warga ke Pelindo, karena awalnya bukan lahan kosong,” katanya. (Amul/Red)