MEGATRUST.CO.ID – Antiseptik beralkohol berlabel halal ramai diperbincangkan netizen di media sosial platfrom X milik Elon Musk.
Adapun yang memulai menanyakan tentang kebenaran antiseptik beralkohol berlabel halal tersebut adalah akun X @onecak.
Alih-alih membantah, Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membenarkan produk antiseptik beralkohol memang sudah bersertifikat halal.
Baca Juga :Â Sidang Isbat Bakal Digelar 10 Maret, Ini Pesan Menteri Agama Menyikapi Adanya Perbedaan Awal Puasa
Hal ini dibenarkan langsung oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, pada Kamis 7 Maret 2024, kemarin.
“Produk ini betul telah tersertifikasi halal dalam kategori produk gunaan berupa Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga,” kata Aqil yang dikutip Megatrust.co.id dari web resmi Kemenag RI, kemenag.go.id.
Aqil menjelaskan, sertifikat halal produk tersebut diterbitkan BPJPH pada 15 Desember 2022, yang lalu.
Pemberiaan sertifikat halal ini, paparnya, dilakukan mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal.
Baca Juga :Â Berkontribusi Besar dalam PDB, Presiden Jokowi Minta UMKM Semakin Diperkuat
“Berdasarkan KMA tersebut, antiseptik adalah salah satu produk yang dikenai kewajiban bersertifikat halal. Kategorinya produk barang gunaan, jenis PKRT, kode klasifikasinya 4,5,” ungkapnya.
Diketahui, dari data Sistem Informasi Halal (SIHALAL), produk antiseptik ini diproduksi PT Jayamas Medica Industri yang terdaftar bersertifikat halal dengan nomor sertifikat ID35410001313500222.
Agar informasi tak simpang-siur, Aqil menerangkan, terkait titik kritis kehalalan alkohol. Sebab, ia mengakui, apabila keliru memberikan penjelasan akan disalahpahami oelh masyarakat.
Baca Juga :Â CATAT NIH UNTUK KAUM PEREMPUAN, BERIKUT 6 Ibadah Pengganti Untuk Perempuan Haid Selama Ramadhan
“Kit harus membedakan alkohol barang gunaan bersertifikat halal dengan alkohol yang ada di minuman keras atau khamr yang jelas tidak boleh disertifikasi halal,” tegasnya.
Menurutnya, alkohohl hasil sintesis kimiawi penggunaannya diperbolehkan sepanjang tidak membahayakan.
Oleh karena itu, alkohol hasil fermentasi non-khamr ini dapat disertifikasi halal sebagaimana kasus antiseptik beralkohol tersebut.
Baca Juga :Â Awal Puasa 1 Ramadhan 2024 Berpotensi Berbeda, Kemenag Kota Cilegon Ingatkan Hal Ini
“Alkohol dalam antiseptik tersebut merupakan bahan yang diperoleh dari proses produk halal dan memperoleh sertifikat halal. Produk antiseptik itu sendiri adalah barang gunaan yang peruntukannya sebagai antiseptik dan jelas bukan untuk diminum,” pungkasnya. (Hamdi/Amul)