Konveksi
Daerah

Daftar Ulang PPDB Kota Cilegon, Tata Cara dan Dokumen yang Wajib Dibawa ke Sekolah

×

Daftar Ulang PPDB Kota Cilegon, Tata Cara dan Dokumen yang Wajib Dibawa ke Sekolah

Sebarkan artikel ini
Pengumuman daftar ulang PPDB Kota Cilegon. Laman ppdbcilegon.id

MEGATRUST.CO.ID Daftar ulang Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Kota Cilegon jenjang SD dan SMP dilakukan pada 1-3 Juli 2024.

Daftar ulang PPDB Kota Cilegon 2024 jenjang SD dan SMP dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan masing-masing sekolah.

Peserta PPDB Kota Cilegon 2024 jenjang SD dan SMP harus melihat hasil seleksi terlebih dahulu di laman https://ppdbcilegon.id/.

Berikut cara daftar ulang PPDB Kota Cilegon 2024 jenjang SD dan SMP.

Baca Juga :  Ditengah HUT Bhayangkara Ke 78, Polda Banten Musnahkan Puluhan Ribu Miras

Calon siswa yang diterima di SD dan SMP tujuan wajib mencetak bukti penerimaan dan melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Dikutip dari Juknis PPDB Kota Cilegon, daftar ulang ini dilakukan oleh siswa baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai siswa pada sekolah yang bersangkutan.

Apabila calon siswa yang sudah dinyatakan diterima, namun tidak melakukan daftar ulang maka yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.

Baca Juga :  Kapolda Banten Klaim 83 Persen Masyarakat Puas Dengan Kinerja Polda Banten

Saat daftar ulang, para orang tua dan siswa membawa dokumen sesuai yang telah di upload saat pendaftaran.

Seperti membawa dokumen kartu keluarga, kartu identitas anak (KIA), ijazah, surat keterangan lulus (SKL), akta kelahiran, nomor induk siswa nasional (NISN), pas foto.

Apabila mendaftar jalur prestasi harus melampirkan sertifikat prestasi atau non akademik, surat lampiran peringkat rapot dari sekolah.

Baca Juga :  Ditengah HUT Bhayangkara Ke 78, Polda Banten Musnahkan Puluhan Ribu Miras

Apabila mendaftar jalur prestasi harus melampirkan surat penugasan orang tua/wali dari instansi dan surat keterangan domisili.

Apabila mendaftar jalur afirmasi harus melampirkan bukti SKTM, keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu, bagi siswa penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.

Setalah daftar ulang dilakukan, tahapan selanjutnya yakni Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS yang dilakukan pada 8-11 Juli 2024 mendatang.

(Nad/Amul)