Megatrust.co.id, SERANG – KPU Kabupaten Serang menyelenggarakan rekapitulasi penyandingan perolehan data suara di Hotel Swissbell Serang pada Senin, 8 Juli 2024.
Rapat pleno rekapitulasi penyandingan data perolehan suara itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 183.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin mengatakan, hasil Penyandingan data di 46 TPS di Kecamatan Baros Kabupaten Serang terjadi perubahan.
“Berdasarkan penyandingan ini kan di Kecamatan Baros yang terjadi di 46 TPS yang tersebar di 11 Desa itu ada perubahan,” katanya.
Ia menyampaikan ada selisih sebanyak 380 suara setelah dilakukannya penyandingan antara C hasil dan D hasil.
“Ya, perubahan angka di partai yang dimaksud yaitu sebanyak 380 ya, sehingga di Kabupaten Serang yang awalnya perolehan suara sah itu 894.945 menjadi 894.565,” ujarnya
Meski, Nasehudin tidak mengetahui secara pasti penyebab selisih tersebut. Namun ia berasumsi segala kemungkinan bisa terjadi diantaranya faktor human error dan salah input.
“Bisa terjadi human error atau bisa jadi ada salah input dan segala macamnya yang paling penting adalah ini prosesnya kita sudah kita lakukan dan teman-teman,” katanya.
Disinggung terkait kemungkinan ada kesengajaan, Nasehudin enggan beropini. Namun ia memastikan hal ini akan menjadi bahan masukan dan perhatian bagi para pihak agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.
“Yang jelas itu menjadi PR kita menjadi masukan kepada kita ke depan bagaimana hal-hal yang begitu tidak terjadi,” ujarnya.
“Biar menjadi pelajaran dan itu menjadi upaya penguatan sumber daya kita kemudian juga sebagai masukan untuk materi-materi penting atau perhatian penting terhadap hal-hal Apa yang mesti kita perhatikan,” sambungnya.
(Towil/Nad)