MEGATRUST.CO.ID – Pilkada serentak akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024 mendatang.
Masyarakat Indonesia akan memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota.
Saat ini, sudah terlihat beberapa pasangan calon baik Gubernur, Bupati, Walikota dan masing-masing wakilnya yang akan bertarung dalam kontestasi Pilkada 2024.
Sejumlah partai politik pengusung pasangan calon juga telah di deklarasikan, memanaskan mesin partai hingga menyiapkan tim-tim pendukung pasangan calon.
Lalu, kapan kah jadwal pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024 ke KPU.
Berdasarkan PKPU nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan selama 3 hari.
Pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan pada Sabtu 24 Agustus 2024 – Senin 26 Agustus 2024.
Sedangkan, pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan pada Selasa 27 Agustus 2024 – Kamis 29 Agustus 2024.
Para pasangan calon baik Gubernur, Bupati, Walikota dan masing-masing wakilnya serta partai pengusung maupun gabungan partai pengusung harus sudah menyiapkan jauh-jauh hari.
Terutama menyangkut dokumen persyaratan, baik bagi calon maupun partai pengusung dan koalisi partai.
Mengingat setelah pendaftaran pasangan calon ini, akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi terkait dokumen pencalonan serta dokumen syarat calon.
(Nad/Amul)