Hukrim

Tersangka Pembunuh APH di Kota Cilegon Peragakan 84 Adegan, Dijerat Pasal Berlapis

×

Tersangka Pembunuh APH di Kota Cilegon Peragakan 84 Adegan, Dijerat Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini
Proses rekontruksi pembunuhan APH yang digelar di Mapolres Cilegon, Jumat 4 Oktober 2024. Amul/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON – Sebanyak lima tersangka pembunuh APH di Kota Cilegon memperagakan sebanyak 84 adegan di Mapolres Kota Cilegon, pada Jumat 4 Oktober 2024.

Kelima tersangka Saenah, Rahmi, Emi, Yayan, dan Ujang mendapatkan pengawalan ketat dari polisi Polres Cilegon.

Kelimanya memperagakan 84 adegan reka ulang pembunuhan APH dari mulai perencanaan pembunuhan, eksekusi pembunuhan, hingga membuang mayat dan akhirnya ditemukan.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula mengatakan, rekontruksi itu dilakukan untuk reka ulang peristiwa pembunuhan APH.

“Rekontruksi tujuannya itu, reka ulang dari mulai mereka merencanakan sampai dengan korban ditemukan dan dengan pembunuhan berencana itu sendiri,” katanya kepada awak media.

Hardi mengaku, dalam rekontruksi ulang proses pembunuhan APH, tidak ditemukan fakta-fakta lainnya selain keterangan dari para pelaku.

“Kalau fakta terbaru kurang lebih masih sama dengan penyidikan, mulai dari mereka merencanakan kemudian membunuh, kemudian dibuang itu masih sama dengan peran dari masing-masing tersangka,” terangnya.

Hardi menjelaskan, para pelaku pembunuh APH ini memang sudah merencanakan sebelumnya. Namun target para pelaku ini mulanya ibu korban.

Setelah berselang 3 hari saat hendak eksekusi, target pelaku berubah menjadi anak korban yakni APH.

“Dari perencanaan satu bulan sebelumnya, kemudian 3 hari sebelum terjadi penculikan sampai dengan terakhir pada saat pelaku melakukan pembakaran pada saat barang bukti

Atas perbuatannya tersebut, Hardi menegaskan para pelaku diancam dengan pasal berlapis yakni pasal 83, pasal 80, dan pasal 340.

“Kalau pasal sudah kita terapkan, kita juga sudah kirim SPDP ke Kejaksaan, itu mulai dari Pasal 80 ayat 3 penganiayaan kepada anak dan mengakibatkan mati, Kemudian pasal 83 Penculikan, kemudian pasal 340 pembunuhan berencana,” tegasnya.

“Iya Dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal itu hukuman mati,” sambung dia.

Hardi mengaku, setelah melakukan rekonstruksi ini, pihaknya akan menyusun kelengkapan berkas perkara dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Setelah rekontruksi berkas sudah lengkap, kemudian kita akan susun dan akan kita limpahkan tahap 1 ke Kejaksaan, kalau ada kekurangan nanti kita akan lengkapi berkasnya,” pungkasnya. (Amul/Red)