MEGATRUST.CO.ID – Swiss akhirnya resmi memberlakukan larangan penggunaan penutup wajah di muka umum bagi wanita muslimah atau yang biasa dikenal dengan burqa.
Adapun larangan ini baru akan berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang menurut laporan.
Dikutip dari Muslim Mirror, Dewan federal Swiss dalam pengumumannya mengatakan, siapa yang melanggar aturan ini akan dikenai denda sebesar 1000 franc Swiss setara dengan $ 1144 atau setara 18 juta rupiah.
Sebelumnya, larangan penggunaan penutup wajah di muka umum telah disetujui secara tipis dalam referendum di tahun 2021 yang menghasilkan 51,2 persen mendukung yang mana gagasan ini dipelopori oleh partai rakyat Swiss.
Adapun Undang-undang Federal tentang Larangan Menutupi Wajah hanya di muka umum. Selainnya, mengizinkan pengecualian dalam hal kesehatan, keselamatan, adat istiadat tradisional, ataupun kebutuhan terkait cuaca.
Selain itu, larangan burqa tersebut tidak berlaku di pesawat, di gedung diplomatik, atau di tempat ibadah.
Sebagai tambahan, untuk tujuan artistik, periklanan, dan hiburan mungkin tetap dibolehkan penggunaan penutup wajah dengan persetujuan otoritas sebelumnya, dan penutup wajah juga dapat diizinkan untuk perlindungan pribadi berdasarkan kebebasan berekspresi dan berkumpul, asalkan ketertiban umum tetap terjaga.
Dengan disahkannya aturan ini, Swiss mengikuti Belgia dan Prancis yang telah menerapkan aturan serupa sebelumnya.
(Towil/Nad)