MEGATRUST.CO.ID – Passing grade atau nilai ambang batas menjadi salah satu penentu kelulusan bagi pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Namun bagaimana dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)? Simak informasinya berikut ini.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, sistem penilaian seleksi PPPK 2024 tidak lagi menggunakan nilai passing grade.
Pelamar yang akan dinyatakan lulus adalah mereka yang mendapatkan peringkat terbaik dalam hasil seleksi.
Setiap pelamar akan bersaing berdasarkan peringkat nilai yang didapatkan dalam ujian Computer Assisted Test (CAT).
Seleksi Kompetensi menggunakan CAT meliputi Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Wawancara.
Seleksi kompetensi teknik untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku pelamar yang diukur dan dikembangkan spesifik dengan bidang teknis jabatan.
Seleksi kompetensi manajerial untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi.
Seleksi kompetensi sosial kultural untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman peserta berinteraksi dengan masyarakat majemuk.
Wawancara untuk menggali informasi kognitif untuk menilai integritas dan moralitas pelamar meliputi aspek kejujuran, komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan.
Kemudian kelulusan akhir seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN TA 2024 ditentukan berdasarkan pengolahan hasil akhir Seleksi Kompetensi oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Penilaian dilakukan secara objektif dan transparan dengan mempertimbangkan hasil seleksi kompetensi serta kebutuhan formasi di masing-masing instansi.
Harapannya, sistem ini akan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi seluruh peserta seleksi, terutama dalam mengatasi masalah tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah bekerja bertahun-tahun di instansi pemerintah.
Sebagai informasi, seleksi pengadaan PPPK tahun 2024 dibagi dalam dua periode berbeda.
Periode pertama yang dibuka pada 1 Oktober 2024, diperuntukkan bagi pelamar prioritas, eks Tenaga Honorer Kategori II atau eks TKH-II, dan non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah terdata di database BKN.
Sementara pada periode kedua dimulai pada 17 November 2024 dan diperuntukkan bagi non-ASN yang telah aktif bekerja di instansi pemerintah dan juga lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru.
(Nad/Amul)