Oleh : Ari Firdaus
MEGATRUST.CO.ID – Waspada, maraknya kejahatan judi online di Indonesia menjadi fokus pemerintah saat ini, masyarakat dibuat resah oleh juni online yang kian hari terus berkembang secara ilegal.
Kemudahan akses melalui berbagai situs dan aplikasi membuatnya semakin sulit untuk dikendalikan. Hal ini berdampak pada tingginya jumlah korban, baik dalam aspek finansial maupun psikologis.
Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi), sebanyak 5.128.871 konten perjudian telah ditangani oleh pemerintah sejak tahun 2017 hingga November 2024.
Jumlah konten yang ditangani pada tahun 2024 pun terbilang signifikan, dengan 3.457.007 konten perjudian diblokir hanya dalam periode 1 Januari hingga 7 November 2024.
Angka ini mencatatkan rekor penanganan terbanyak yang pernah dilakukan Kemkomdigi terkait perjudian online.
Namun, meski pemerintah sudah berupaya keras untuk membatasi akses terhadap situs judi, situs-situs baru dan penggunaan VPN membuat upaya tersebut kurang efektif.
Kekhawatiran masyarakat pun semakin meningkat seiring dengan banyaknya laporan tentang tingginya tingkat kecanduan yang dialami oleh pemain judi online.
Dalam beberapa kasus, korban tidak hanya mengalami kerugian finansial yang besar, tetapi juga dampak psikologis yang serius, seperti stres, kecemasan, bahkan depresi.
Seorang pengguna yang terjebak dalam perjudian online, pria berinisial D (35), mengungkapkan bahwa ia hampir kehilangan segalanya akibat terjerat dalam dunia judi online.
“Saya mulai bermain sekitar dua tahun yang lalu, awalnya hanya untuk hiburan tapi lama-lama saya merasa seperti tidak bisa berhenti. Saya mulai kecanduan. Saya kehilangan banyak uang, dan itu mempengaruhi pekerjaan dan hubungan saya dengan keluarga,” katanya.
Beberapa psikolog menjelaskan bahwa judi online dapat menyebabkan gangguan mental yang mirip dengan kecanduan zat, di mana individu merasa tidak bisa berhenti meski sudah mengalami kerugian besar.
Dampaknya, individu yang terjerat dalam kecanduan ini sering mengalami stres, kecemasan, bahkan depresi. Selanjutnya, kecanduan ini pun dapat merusak hubungan sosial dan stabilitas pekerjaan.
Karena pengidapnya sering kali mengabaikan tanggung jawab lainnya demi terus berjudi. Dalam banyak kasus, pemain merasa harus terus berjudi untuk memperbaiki kerugian mereka, yang menciptakan lingkaran setan dan sulit hentikan.
Seiring dengan semakin meningkatnya jumlah korban, masyarakat mendesak pemerintah untuk memperketat regulasi dan memperkuat penegakan hukum terhadap praktik perjudian online.
Sejumlah aktivis sosial juga menyampaikan keprihatinannya mengenai dampak sosial yang ditimbulkan oleh perjudian online, termasuk meningkatnya jumlah kecanduan judi dan kerugian finansial yang besar bagi para korban.
Mereka menganggap bahwa penegakan hukum yang lebih tegas terhadap bandar judi online dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perjudian ini sangat diperlukan untuk memberi efek jera.
Dengan semakin meningkatnya keresahan masyarakat terhadap judi online, penting bagi semua pihak untuk bekerja sama dalam mengatasi permasalahan ini.
Sebagai langkah awal, kesadaran akan bahaya perjudian harus ditanamkan sejak dini, agar dampak buruknya dapat diminimalisir. Selain itu, perlunya ruang untuk rehabilitasi bagi mereka yang terjebak dalam kecanduan judi juga menjadi fokus utama dalam upaya penyelesaian masalah ini. ***