Hukum

Pelaku Rudapaksa Anak Divonis Bebas Oleh PN Serang, Begini Respon Komnas Anak

Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang, Kuratu Akyun. Towil/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang angkat suara terkait vonis bebas MS (45) terdakwa kasus rudapaksa terhadap anak kandungnya di wilayah WaringinKurung Kabupaten Serang.

Seperti diketahui, MS dinyatakan bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang oleh hakim pengadilan negeri Serang pada Kamis 16 Januari 2025.

Majelis Hakim menjadikan alasan perdamaian yang dilakukan pada Mei 2024 silam antara korban dan pelaku sebagai salah satu pertimbangan dalam putusannya.

Ketua Komnas Anak Kabupaten Serang, Kuratu Akyun menganggap hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan dalam penegakan hukum terhadap kekerasan kepada anak.

“Keputusan ini tidak selaras dengan prinsip perlindungan anak sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang dan rasa keadilan masyarakat,” ujar Kuratu

Kuratu pun mengungkapkan, alasan perdamaian tidak bisa menjadi dasar vonis bebas dalam ranah kekerasan seksual terhadap anak.

Karenanya ia merasa prihatin karena sesuai dengan UU TPKS, kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan di luar proses pengadilan.

“Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan tegas menyatakan kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses pengadilan” ungkapnya

“Perdamaian atau mediasi tidak dapat digunakan untuk menghentikan proses hukum, meringankan hukuman, atau menghapuskan tanggung jawab pidana pelaku” sambungnya

Karenanya, Kuratu menyerukan agar ada langkah konkret lanjutan yang dilakukan JPU dan mengajak semua pihak untuk mangawal kasus tersebut.

“Oleh karena itu, kami akan melakukan langkah-langkah berikut: Mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk mengambil langkah kasasi atas putusan bebas ini,” ujarnya

“Kami menyerukan kepada masyarakat, media, dan semua pihak untuk tetap memberikan perhatian pada kasus ini demi memastikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan,” pintanya (Towil/Amul)

Exit mobile version