MEGATRUST.CO.ID – Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa laki-laki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan atau sebelum shalat Idul Fitri.
Zakat fitrah biasanya diberikan dalam bentuk makanan pokok yang umum dikonsumsi oleh masyarakat setempat seperti beras.
Zakat fitrah juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang dengan besaran yang setara dengan harga makanan pokok tersebut.
Ada beberapa waktu menunaikan zakat fitrah agar tetap sah. Cek informasinya berikut ini.
Batas akhir membayar zakat fitrah adalah sebelum shalat Idul Fitri. Setelah waktu tersebut, hukum menunaikan zakat fitrah bisa menjadi makruh bahkan haram.
Pasalnya, hal tersebut merujuk pada ketentuan waktu yang diperbolehkan untuk membayar zakat yang terdiri dari:
1. Waktu Wajib
Waktu wajib untuk menunaikan zakat fitrah dimulai sejak Matahari terbenam di akhir Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri pada 1 Syawal.
Inilah waktu utama yang menandai kewajiban membayar zakat fitrah.
2. Waktu Sunah
Setelah shalat Subuh hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Ini adalah waktu yang paling dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah.
3. Waktu Mubah
Sejak awal Ramadhan hingga akhir bulan. Membayar zakat pada waktu ini dibolehkan, meskipun tidak seutama waktu sunah.
4. Waktu Makruh
Setelah shalat Idul Fitri, namun sebelum matahari tenggelam di hari yang sama.
Meskipun masih diterima, hukum membayar zakat di waktu tersebut adalah makruh. Ini lantaran sudah melewati waktu utama.
Makruh adalah perbuatan yang disarankan untuk ditinggalkan, namun tidak berdosa jika dilakukan.
5. Waktu Haram
Setelah matahari tenggelam pada hari raya Idul Fitri. Zakat yang dibayarkan pada waktu ini tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan hanya sebagai sedekah biasa.
(Nad/Amul)