Megatrust.co.id, SERANG – Subdit 4 Dirkrimsus Polda Banten meringkus dua orang tersangka AS dan NS pengoplos BBM di SPBU Ciceri Kota Serang.
Dua tersangka tersebut terbukti melakukan tindak pidana niaga migas, dimana melakukan pembelian BBM jenis Pertamax bukan dari Pertamina Melainkan pihak lain.
Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiono mengungkapkan, temuan tersebut berawal dari aduan masyarakat beberapa waktu lalu.
Dimana, salah seorang masyarakat yang melakukan pengisian BBM di salah satu SPBU yang mengakibatkan kendaraannya bermasalah.
“Berawal dari adanya informasi, ada masyarakat yang menggunakan sepeda motor mengisi BBM di salah satu SPBU kota serang. Setelah diisi, kendaraan tersebut berebet,” ungkap Bronto.
“Akhirnya, jajaran Polda Banten melakukan penyelidikan lebih lanjut, (dan) ditemukan di SPBU Ciceri kota serang melakukan pembelian Bahan bakar Pertamax Bukan dari Pertamina Melainkan di pihak lain. sehingga itu merugikan masyarakat tentunya,” jelas Bronto.
Bronto menyebut, dua tersangka mempunyai peran dan posisi masing-masing di SPBU Ciceri Kota Serang diantaranya sebagai pengelola dan pengawas. Menurut pengakuan, keduanya baru beraksi di bulan April 2025.
Bronto menambahkan, setelah dilakukan uji laboratorium, terbukti bahan bakar yang dijual di SPBU Ciceri melebihi ketentuan ambang batas yang seharusnya.
Hal ini membuktikan BBM tersebut bukan berasal dari Pertamina Patra Niaga melainkan dari pihak lain yang saat ini masih diselidiki.
“Dari titik didih yang disampaikan dari laboratorium Pertamina Plumpang bahwa nilai didih dari minyak yang dijual di SPBU Ciceri 218,” kata Bronto.
“Normalnya itu 215 jadi ada selisih 3,5 mengakibatkan kendaraan tersebut cepat rusak, karena terjadi kerak di dalam mesin karena pembakaran terlalu panas,” sambungnya.
Diketahui pula, kedua tersangka mendapatkan BBM tersebut dengan harga jauh di bawah harga yang ditetapkan pemerintah. Namun ketika menjual, para tersangka mengikuti harga HRT dari pemerintah. Hal ini tentu menguntungkan secara ekonomi bagi para tersangka.
“Kemudian dia melakukan pembelian 10.200 dan dia jual 12.900 sehingga dia mendapatkan keuntungan 2.700,” ungkap Bronto.
Karena perbuatannya, kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 54 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda 60 miliar rupiah.
(Towil/Nad)