Uncategorized

Sidang Lanjutan KDRT, Suami Hingga Anak Bidan Dorry Berikan Kesaksian

Sidang lanjutan kasus KDRT bidan Dorry dan suami TNI mengahdirkan saksi-saksi. Towil/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Sidang lanjutan kasus KDRT antara Terdakwa Bidan Dorry Lidya Tanjung dan Korban yang merupakan suami Terdakwa Dedi Muhammad berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Selasa 29 April 2025.

Suami terdakwa yang juga merupakan seorang TNI hadir memberikan kesaksian beserta tiga saksi yang lain diantaranya Vika yang merupakan mantan asisten bidan Dorry, Gunawan sebagai teman dari Dedi dan kedua anak dari Dorry dan Dedi.

Dalam kesaksiannya, Dedi mengatakan awal kejadian pada 5 Agustus 2025 itu karena dirinya ditelpon untuk datang ke rumah yang juga dijadikan sebagai tempat praktek bidan Dorry.

Ia pun menyebut dirinya terkena tusukan kunci mobil yang diperebutkan pemakaiannya tersebut.

“Saling dorong di kasur itukan setelah saya ditusuk. Dari situ saya terpancing emosi makanya saya melakukan itu (gerakan pitingan kepada bidan Dorry),” kata Dedi.

Usai kejadian, Dedi mengaku melakukan visum di RS Drajat Prawiranegara. Ia pun mengaku tidak melaporkan kejadian itu kepada siapapun termasuk ke polisi.

Dedi mengaku, baru melaporkan Dorry dua bulan setelah kejadian karena Dorry terlebih dahulu melaporkan Dedi ke Denpom yang membuatnya harus menjalani sidang militer di Jakarta.

Terdakwa bidan Dorry membantah beberapa keterangan yang disampaikan oleh korban Dedi. Menurutnya, gerakan kepada Dedi merupakan bentuk dirinya mempertahankan diri.

Ia pun membantah keterangan Dedi yang menyebut mobil yang diperebutkan adalah hadiah ulang tahun, melainkan pemberian karena ia menolak cerai dengan Dedi.

“Saya tidak ada niat mencakar, mungkin (refleks) gerakan tangan. Mobil (itu) bukan hadiah ulang tahun melainkan karena (Dorry) menolak cerai,” ujar Dorry.

Di sela-sela kesaksian korban dan bantahan terdakwa, Hakim yang memimpin sidang, Diah Astuti Maftuatun meminta keduanya untuk saling memafkan dan antara korban dan terdakwa bersedia untuk bersalaman di ruang sidang.

Dalam persidangan yang menghadirkan saksi-saksi tersebut, turut dihadirkan saksi bernama Vika yang merupakan mantan asisten bidan Dorry yang saat kejadian ikut merekam keributan antara terdakwa dan korban.

“Rebutan kunci antara pak Dedi dengan Bu Dorry. (Saya) Melihat diluar kamar rebutan kunci tarik tarikan, (awalnya) ribut dulu,” ujar saksi Vika.

“Setelah ribut (saya) melihat pak Dedi luka di bagian wajah, saya kurang memperhatikan (apakah luka parah atau tidak) cuma lecet bekas goresan,” sambungnya.

Saksi Vika juga mengungkap sejak bekerja dengan terdakwa, saksi sudah tidak melihat korban yang merupakan suami terdakwa ada di rumah.

Terkait mobil yang diributkan pun Vika mengaku setelah kejadian mobil tersebut sudah tidak ada dilokasi yang kemungkinan dipakai oleh korban.

“Setau saya pak Dedi yang memakai mobil. Mobil (kemungkinan) dibawa karena setelah saya pergi dan balik lagi mobil tidak ada,” ucap Vika.

Terkait alasan saksi memvideokan kejadian karena atas dasar perintah dari terdakwa. Saksi pun mengaku tidak berani melerai karena takut karena korban yang merupakan seorang laki-laki dan latar belakang TNI.

“Saya ga berani pisahin, karena pak Dedi cowo dan seorang TNI. Pak Dedi mendorong (bidan Dorry) ke bed pasien (sebagaimana dalam video),” kata Vika.

Setelah kesaksian Vika, saksi Gunawan yang merupakan teman dari korban memberikan keterangan, dimana ia hanya mengaku diminta oleh korban untuk mengantarkan kunci mobil.

Saksi Gunawan pun mengaku tidak ada di lokasi kejadian. Ia pun mengaku melihat luka di bagian pelipis korban namun tidak mempertanyakan sebab luka tersebut.

“(Saya diminta) mengantarkan kunci mobil ke Griya Bukit Intan. Kalau untuk melihat (luka) pas di luar. Ada luka di area pelipisnya,” kata Gunawan.

“Saya di telpon, tolong kirim kunci di perumahan taman,” ujarnya.

Mendengar pengakuan saksi, Hakim Diah mengatakan kepada saksi Vika yang mana harusnya meminta pertolongan alih-alih merekam kejadian keributan.

Setelah keterangan dari saksi Vika dan Gunawan, dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi anak korban dan terdakwa.

Dikarenakan saksi tersebut masih berusia anak, hakim memutuskan sidang dilakukan secara tertutup. (Towil/Amul)

Exit mobile version