Megatrust.co.id, SERANG – KPU kabupaten Serang menyambangi gedung DPRD Kabupaten Serang dalam rangka menyerahkan SK penetapan Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih pada Sabtu 10 Mei 2025.
Diketahui, KPU Kabupaten Serang telah melakukan tahapan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Jum’at 9 Mei 2025.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa Kabupaten Serang penetapan calon terpilihnya adala hari Jum’at ya. Jadi Sabtu harinya di regulasinya itu hari kalender, karenanya hari ini Sabtu tetap kita sampaikan berkaitan dengan dokumen ini (penetapan),” kata Ketua KPU Kabupaten Serang Muhammad Nasehudin kepada wartawan.
“Urusan nanti apakah akan dibahas di badan musyawarah ataupun nanti di sidang paripurna nya itu domainnya DPRD Kabupaten Serang,” sambungannya.
Naseh menjelaskan, penyerahan surat keputusan atau SK penetapan Bupati dan Wakil Bupati Serang merupakan wujud dari PKPU 18 tahun 2024 tentang rekapitulasi perolehan hasil penghitungan suara.
“Sesuai dengan pasal 66 ayat 3 bahwa KPU Kabupaten/Kota menyerahkan atau mengusulkan pengesahan dan pengangkatan kepada DPRD Kabupaten satu hari setelah penetapan calon terpilih,” jelas Naseh.
Lebih lanjut Naseh mengatakan, pasca penyerahan SK maka DPRD akan mengusulkan terkait tanggal pelantikan yang mana itu berada di ranah pemerintah baik itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) maupun Gubernur.
“Kita tinggal menunggu saja informasi selanjutnya, kemudian DPRD juga akan mengusulkan berkaitan dengan pelantikannya itu domainnya pemerintah apakah Mendagri atau Gubernur nanti akan menyampaikan informasi perkembangan berkaitan dengan Bupati terpilih,” ujarnya.
Ditanya terkait keterlibatan KPU pasca penetapan, Naseh mengungkap secara tahapan tugas Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Serang telah selesai.
Namun, selepas penetapan dan penyampaian SK KPU masih harus melakukan laporan pertanggungjawaban terkait tahapan-tahapan yang sudah dilaksanakan.
“Secara tahapan pilkada maupun PSU kita sudah selesai tahapannya sampai penetapan calon terpilih, tetapi kan turunan dari penetapan calon terpilih adalah penyerahan berkas dokumen. Kita sudah sampaikan tadi Alhamdulillah,” kata Naseh.
“Secara tahapan sudah selesai tahapan penting, adapun setelah ini melaksanakan pembuatan laporan pertanggungjawaban terkait tahapan yang sudah dilakukan,” tandasnya.
(Towil/Nad)