MEGATRUST.CO.ID – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA/SMK/SKH Negeri di Provinsi segera dibuka.
Para orangtua perlu melakukan berbagai persiapan, termasuk memperhatikan jadwal dan syarat pendaftaran yang telah ditetapkan.
Sebagai informasi, SPMB merupakan sistem penerimaan siswa baru untuk berbagai jenjang pendidikan.
Sebelumnya, sistem ini dikenal dengan nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Namun, tahun ini istilah PPDB telah diganti menjadi SPMB.
Pemerintah Provinsi Banten sendiri telah menyiapkan petunjuk teknis tentang penyelenggaraan SPMB SMA/SMK/SKH Negeri 2025.
Berikut informasi jadwal, jalur, syarat dan alur pendaftaran SPMB SMA/SMK/SKH Negeri 2025 Provinsi Banten.
Jadwal SPMB SMA/SMK/SKH Negeri 2025 Provinsi Banten:
Pendaftaran: 16-23 Juni 2025
Verivikasi: 16-25 Juni 2025
*Assessment: 16-25 Juni 2025 (bagi SKH)
Tes minat dan bakat: 16-25 Juni 2025
Pengalihan sisa kuota yang tidak terpenuhi: 26-29 Juni 2025
Pengumuman: 30 Juni 2025
Daftar ulang: 1-4 Juli 2025
Pra MPLS: 12 Juli 2025
Awal tahun ajaran 2025-2026: 14 Juli 2025
Jalur SPMB SMA/SMK/SKH Negeri 2025 Provinsi Banten:
1. Jalur domisili
2. Jalur afirmasi
3. Jalur prestasi akademik
4. Jalur prestasi non akademik
5. Jalur mutasi
Syarat SPMB SMA/SMK/SKH Negeri 2025 Provinsi Banten:
1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk jenjang SMA dan SMK, dibuktikan dengan:
a. Akta kelahiran; atau
b. Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid;
2. Persyaratan usia dikecualikan untuk calon murid:
a. Penyandang disabilitas;
b. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus; dan/atau
c. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
3. Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan:
a. Ijazah; atau
b. Surat keterangan lulus.
4. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan dalam penerimaan murid baru kelas 10 SMK.
5. Persyaratan usia dikecualikan untuk calon murid:
a. Penyandang disabilitas;
b. Pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
c. Pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan/atau
d. Pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Alur SPMB SMA/SMK/SKH Negeri 2025 Provinsi Banten:
a. Calon murid melakukan pendaftaran secara daring melalui situs web https://spmb.bantenprov.go.id;
b. Calon murid yang kesulitan mendaftar secara online dapat mendaftar langsung di satuan pendidikan yang dituju dengan membawa semua berkas persyaratan dan akan dipandu atau dibantu oleh petugas di satuan pendidikan;
c. Calon murid melakukan pendaftaran di SPMB berbasis NISN sesuai data dari kementerian;
d. Calon murid memilih jenjang pendidikan dan jalur pendaftaran sesuai dengan keinginan;
e. Calon peserta didik menginput data serta meng-upload file sesuai persyaratan umum dan persyaratan khusus yang diminta dalam aplikasi SPMB;
f. Calon murid melakukan tagging lokasi sesuai dengan domisili yang tertera dalam Kartu Keluarga;
Informasi petunjuk teknis (juknis) SPMB SMA/SMK/SKH Negeri 2025 Provinsi Banten selengkapnya dapat dilihat di dindikbud.banten.prov.go.id.
(Nad/Amul)