Megatrust.co.id, CILEGON, – Kini masyarakat Indonesia khususnya warga Kota Cilegon, bisa menggunakan aplikasi M-Paspor. Aplikasi tersebut memang bukan aplikasi baru yang bisa digunakan warga untuk mengajukan pembuatan atau pergantian paspor.
Banyak warga yang merasa termudahkan dengan adanya aplikasi M-Paspor, namun tak sedikit juga warga masih bertanya-tanya soal tahapan dan persyaratan pengajuan paspor melalui aplikasi tersebut.
Menjawab sejumlah pertanyaan publik, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon Ruhiyat M Tolib kupas tuntas dan memaparkan tahapan pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor.
Melansir Youtube Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon yang tayang pada 21 Juli 2022. Ruhiyat M Tolib tampak berbincang dengan salah satu anggota Jurnalis Parlemen Cilegon (JPC) Ronald Siagian soal sejumlah pertanyaan tentang pengajuan paspor melalui aplikasi M-Paspor.
Baca Juga:Â Giliran Kantor Imigrasi Didatangi BNN, Lacak Penggunaan Narkotika. Ini Hasilnya.
Pada awal video Ronald meminta Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon Ruhiyat M Tolib menceritakan soal karir kedinasanya selama Direktorat Jendral Keimigrasian.
Pertanyaan tersebut pun langsung dijawab oleh Ruhiyat yang menceritakan sebelum di Cilegon dirinya menjabat di Depok, dan sempat menjadi Kasi Intelejen dan Penindakan di Jakarta Pusat.
Tak lama, Ronald pun langsung menanyakan soal tahapan jika warga ingin mengajukan pembuatan atau pengantian paspor melalui M-Paspor.
Jawab Kebingungan Soal M-Paspor, Kepala Imigrasi Cilegon Paparkan Ini
Untuk membuat paspor, kini masyarakat Indonesia khususnya warga Kota Cilegon bisa menggunakan aplikasi M-Paspor. Aplikasi tersebut memang bukan aplikasi baru yang bisa digunakan warga untuk mengajukan pembuatan atau perpanjangan paspor.
Baca Juga:Â Cegah KKN di Lapangan, Imigrasi Cilegon Pangkas Birokrasi Pelaporan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal Asing
Banyak warga yang merasa termudahkan dengan adanya aplikasi M-Paspor, namun tak sedikit juga warga masih bertanya-tanya soal tahapan dan persyaratan pengajuan paspor melalui aplikasi tersebut.
Menjawab sejumlah pertanyaan publik, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon Ruhiyat M Tolib kupas tuntas dan memaparkan tahapan pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor.
Melansir Youtube Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon yang tayang pada 21 Juli 2022. Ruhiyat M Tolib tampak berbincang dengan salah satu anggota Jurnalis Parlemen Cilegon (JPC) Ronald Siagian soal sejumlah pertanyaan tentang pengajuan paspor melalui aplikasi M-Paspor.
Pada awal video Ronald meminta Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon Ruhiyat M Tolib menceritakan soal karir kedinasanya selama Direktorat Jendral Keimigrasian.
Baca Juga:Â Sandar di Pelabuhan Indah Kiat Merak, Puluhan WNA pada Kapal Asing Diperiksa Imigrasi
Pertanyaan tersebut pun langsung dijawab oleh Ruhiyat yang menceritakan sebelum di Cilegon dirinya menjabat di Depok, dan sempat menjadi Kasi Intelejen dan Penindakan di Jakarta Pusat.
Tak lama, Ronald pun langsung menanyakan soal tahapan jika warga ingin mengajukan pembuatan atau perpanjangan paspor melalui M-Paspor.
Ruhiyat memaparkan, aplikasi M-Paspor bisa digunakan masyarakat untuk melakukan pengajuan permohonan paspor baru serta penggantian paspor secara online.
“Perlu diketahui aplikasi M-Paspor dikecualikan atau tidak bisa diguanakan untuk PMI (Pekerja Migran Indonesia) Pemula, pengantian paspor hilang, rusak atau beda data. Serta kelompok rentan, berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas,” kata Ruhiyat menjelaskan.
Baca Juga: WNA Asal Australia Dapat KTP-El Kota Cilegon. Helldy : ‘Tidak Bisa Buat Nyoblos’
Ruhiyat pun menjelaskan sejumlah fitur aplikasi M-Paspor yang bisa dipergunakan masyarakat. Ia menyebutkan sejumlah fitur seperti, Pembayaran PNBP di awal, validasi NIK Dukcapil,
Integrasi DPRI, Reschedule Jadwal Kedatangan, Notifikasi paspor telah selesai.
Tahapan Pembuatan Paspor Lewat M-Paspor
Ia memaparkan delapan tahapan penggunaan aplikasi M-Paspor untuk pengajuan paspor baru ataupun pengantian paspor. Pertama, warga harus melakukan verifikasi NIK lalu Kuesioner Permohonan Paspor (Perdim Elektronik) atau pengisian formulis elektronik untuk menyederhanakan proses pengisian formulir dalam tahap layanan paspor.
Selanjutnya, warga yang mengajukan paspor mengunggah dokumen persyaratan, menyertakan data tambahan pemohon. Setelah itu pemohon memilih jenis permohonan serta data pemohon paspor.
Kemudian pemohon memilih lokasi pengajuan permohonan paspor dan berlanjut pada menentukan tanggal dan waktu kedatangan. Baru setelah semua proses itu pemohon melakukan pembayaran dengan mentransfer uang ke rekening yang sudah disediakan. (Tahapan lengkapnya bisa melihat unggahan video di chanel Youtube Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon).
Lebih lanjut, Ruhiyat menjelaksan pembuatan paspor baru maupun pengantian paspor melalui aplikasi M-Paspor sebetulnya perbedaannya hanya pada pembayaran di awal dan pemohon bisa menentukan jadwal datang ke Kantor Imigrasi serta mengupload persyaratannya lebih dulu.
Baca Juga:Â Kapal Tugboat Terbakar Hebat Diperairan Bojonegara Selama Berjam-jam. Begini Kronologisnya
“Jadi saat datang ke kantor kita tinggal menunjukan persyaratan yang sebelumnya sudah diupload. Selain itu juga M-Paspor hadir untuk adaptasi kondisi Covid-19, agar kita melayani tapi mengurangi tatap muka,” jelasnya.
“Jadi bagaimana kita seminimal mungkin, seefisien mungkin mengurangi tatap muka. Jadi orang datang serahkan berkas, jadi tidak ada pertemuan, kerumunan,” imbuhnya.
Mendengar penjelasan tersebut, Ronald juga menanyakan soal batas waktu pembayaran permohonan paspor baru maupun pengantian paspor yang kabarnya dibatasi selama 2 jam.
“Pembayaran kalau pakai M-Banking mungkin mudah, tapi kalau melalui ATM kan ada batas waktunya dua jam. Bagaimana soal itu pak?,” tanya Ronald.
Pertanyaan tersebut langsung dibantah oleh Ruhiyat yang menyatakan batasan waktu pembayaran memang ada, namun bukan dalam limit waktu dua jam. Ia menyebut informasi teresebut merupakan informasi yang keliru.
Baca Juga:Â Berikut Rekomendasi Pantai Yang Wajib Dikunjungi Wisatawan, Pemandangannya Mesra
“Untuk pembayaran perjam enggak. Batasan waktu kalau tidak salah 30 hari, kalau dalam 30 hari belum dibayar nanti mesti mengulang dari awal prosesnya,” jelas Ruhiyat.
“Tapi sekarang pembayaran mudah. Bisa lewat Tokopedia, M Banking, ada mobail unit punya Kantor Pos. Kalau dibatasi jam tidak ada, kalau pembayaran dibatasi sampai tanggal sekian,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ruhiyat memastikan warga Kota Cilegon tidak perlu perantara atau orang untuk memudahkan karena dengan adanya M-Paspor warga Kota Cilegon sudah sangat mudah. Ruhiyat menyebut, masyarakat tinggal mendownload aplikasi, isi formulir, lalu persyaratan di upload melalui handphone.
“Setelah itu datang ke kantor tinggal foto dan wawancara, kalau sudah selesai mendapat notifikasi, kan begitu mudah. Dan jika masih kesulitan, artinya sulit menggunakan M-Paspor silahkan menyampaikan di kanal-kanal medsos kita,” ujarnya.
Baca Juga:Â Waspada, Kenali Gejala Cacar Monyet dan Penanganannya. Masuk Darurat Kesehatan Dunia
“Ini susah nih, nanti akan kita respon cepat. Jika ingin lebih puas lagi silahkan datang ke kantor temui customer service untuk meminta penjelasan,” jelasnya.
Ruhiyat juga memastikan, teknologi sekarang dengan menggunakan aplikasi untuk membuat paspor menggunakan M-Paspor ini akan lebih memudahkan.
“Kalaupun ada kekurangan namanya sistem, ada kurangnya dikit lah. Tapi selama ini di kanal medsos kami ga ada komplain, jadi pelayanan berjalan baik, M-paspor juga semakin memudahkan dalam pengajuan paspor,” pungkasnya. (Amul/Red)