MEGATRUST.CO.ID, – Jaga terus hewan peliharaan dirumah, jangan sampai melukai orang lain. Ternyata, ketika melukai orang lain ada ancaman pidananya.
Kasus hewan peliharaan yang melukai orang lain, pernah terjadi di Indonesia, seperti anjing, ular, kucing, dan hewan predator lainnya. Meski sifatnya yang jinak, kadang naluri liar hewan muncul ketika dalam dirinya dalam bahaya.
Hewan peliharaan biasanya sengaja dipiara dengan maksud untuk kesenangan hobi atau untuk kepentingan penjagaan rumah atau hewan ternak.
Baca Juga:Â Jelang Pertandingan FIFA Matchday, DPR RI Setujui Pemain Naturalisasi. Siapa Dia?
Namun ternyata ada aturan yang menyatakan apabila hewan peliharaan menyerang atau melukai orang lain, maka pemilik bisa dikenai pertanggungjawaban.
Pasal 490 KUHP menyatakan bahwa
“Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus ribu rupiah:
- barang siapa menghasut hewan terhadap orang atau terhadap hewan yang sedang ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan
Baca Juga:Â Ancaman Inflasi di Cilegon. Ini Kata Sekda
- barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan
- barang siapa tidak menjaga secukupnya binatang buas yang ada di bawah penjagaannya, supaya tidak menimbulkan kerugian
- barang siapa memelihara binatang buas yang berbahaya tanpa melaporkan kepada polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu, atau tidak menaati peraturan yang diberikan oleh pejabat tersebut tentang hal itu”,.(Towil/Amul)