Megatrust.co.id, SERANG – Ditresnarkoba Polda Banten dan jajaran meringkus pengedar narkotika dan obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Polda Banten.
Dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa Sabu sebanyak 231,85 Gram, Ganja sebanyak 93,22 Gram, Tembakau Sintetis sebanyak 219,32 Gram, Psikotropika sebanyak 107 Butir dan Obat-Obatan sebanyak 17.450 Butir.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, para tersangka didominasi oleh pengedar terkait narkotika dan jenis obat-obatan daftar G tanpa izin edar.
Apapun para tersangka yang total berjumlah 97 orang diringkus dalam operasi yang dilakukan selama akhir tahun 2024 dan awal 2025.
“Kita tau di wilayah Banten ini ada beberapa kabupaten/kota marak peredaran narkoba sejenis obat obatan berbahaya eximer dan tramadol,” ungkap Erlin Tangjaya kepada wartawan pada konferensi pers di Polda Banten Senin 10 Februari 2025.
“Kita buktikan satu bulan terakhir kita lakukan penangkapan di berbagai tempat dengan jumlah kurang lebih 97 yang kita amankan. Ini dominan penjual ada yang berperan sebagai kasir rata-rata penjual,” sambungnya.
Erlin mengatakan, para tersangka ditangkap di beberapa daerah di Banten. Namun mayoritas tersangka berasal dari Tangerang.
“Kalau daerah yg paling marak di wilayah tangerang, ada juga di wilayah perbatasan Tangerang kota dan Tangerang Selatan,” kata Erlin.
Karena perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 111, 112, 114 dan 127 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan denda mulai dari 8 sampai 10 miliar rupiah.
Selain itu para tersangka juga dikenakan pasal 435 dan pasal 436 UU No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana diatas 5 tahun dan denda 1 milyar.
(Towil/Nad)