Megatrust.co.id, SERANG, – Astagfirullah! Ribuan liter minyak goreng ditimbun di Komplek BSD Serang, Blok G1 Nomor 1, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Ternyata ini penimbunnya.
Penimbun ribuan minyak goreng di Kota Serang, itu ternyata Pasangan suami istri atau Pasutri. Sedikitnya 9600 Liter minyak goreng berada di dalam rumahnya, disaat masyarakat mengantre dan kesulitan mendapatkan minyak goreng.
Baca JUga:Â Minyak Goreng Kemasan Diduga Ditimbun Sejumlah Waralaba di Anyer
Hal itu terungkap, saat Satreskrim Polres Serang Kota mengungkap penimbunan minyak goreng di wilayah Kecamatan Walantaka pada Selasa 22 Februari 2022 sekira pukul 16.00 WIB. Polisi mengamankan pasutri berinisial AH dan RS yang merupakan pemilik tempat tersebut.
“Kita berhasil mengamankan 400 krat yang berisi tiap kerat 12 botol dari berbagai macem merek dalam satu botol berisi 1 liter dan juga kita amankan 400 dus, yang didalam dusnya berisi 12 saset, dalam satu SASET kemasan berisi 1 liter, jadi kalau kita total ada 9.600 liter minyak goreng dari berbagai macam merek,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea, kepada awak media di Kota Serang.
Baca Juga:Â Baru Dua Kecamatan di Kota Cilegon yang Merasakan Harga Minyak Goreng Murah
Kata dia, pihaknya sudah mengamankan pelaku sebanyak 5 orang tidak hanya pasutri, orang yang membantu menimbun juga turut diamankan dan dimintai keterangan di Mapolres Serang Kota.
“Terduga pelaku penyimpan dan penimbun barang kebutuhan pokok ini inisialnya AH, RS pasutri, kemudian ada pembeli lain yang sudah kita amankan totalnya ada 5 orang di Polres Serang Kota,” katanya.
Baca Juga:Â Warga Kota Tangsel Rasakan Harga Minyak Goreng Murah, Meski Dibatasi
Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya melalui Satreskrim Polres Serang Kota tengah melakukan pendalaman kasus tersebut. Apakah terduga itu mengambil minyak dari distributor atau membeli dari pedagang kecil kemudian dikumpulkan.
“Dari pelaku yang menimbun tersebut nanti kita akan dalami dari mana sumbernya, apakah dari distributor atau mungkin dari pedagang kecil yang dikumpulkan atau seperti apa,” terangnya.
Baca Juga:Â Foto: Sinar Mas Land Lakukan Operasi Pasar Murah Minyak Goreng
“Mudah-mudahan segera terungkap sumbernya dari mana, apakah ada permainan lain dengan distributor atau seperti apa,” tambahnya.
Akibat perbuatannya itu polisi akan mengancam dengan Undang-Undang Perdagangan, Pangan, dan Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan atau denda maksimal 150 miliar. (Amul/red)