Megatrust.co.id, TANGERANG, – Seorang pria berinisial NS (20) mencuri sejumlah barang di sebuah minimarket di wilayah Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada 18 Maret 2022, untuk memenuhi kebutuhan ibunya yang mengidap gangguan jiwa.
Kapolsek Jatiuwung Ajun Komisaris Polisi Stanlly S mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan NS itu bermula saat NS memasuki sebuah minimarket yang terletak di wilayah Cibodasari sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca Juga:Â Polisi Kejar Pelaku yang Pasok Bahan Peledak ke Wilayah Pandeglang, Sering Gunakan Bom untuk Menangkap Ikan
Petugas toko yang berjaga pada kasir pun telah mencurigai gerak-gerik NS saat memasuki minimarket tersebut.
Secara diam-diam, NS mengantongi dua buah sabun cuci muka dan dua vitamin rambut ke tas selempang berwana merah yang ia gunakan. Untuk mengelabuhi petugas yang mulai curiga, NS pun berpura-pura menanyakan letak etalase yang menjual bedak bayi kepada petugas toko.
Baca Juga: Kabar Gembira. MUI Kota Tangerang Beri Lampu Hijau Salat Tarawih Tanpa Jaga Jarak
“Lalu disaat pelaku ingin keluar dari toko pelapor memanggil pelaku dan kemudian pelaku langsung berlari ke arah luar toko,” kata Stanlly dalam keterangan resminya, Selasa (22/03/2022).
Sontak, petugas toko tersebut meneriaki NS dengan sebutan maling. Warga yang mendengar pun langsung mengejar pelarian NS.
“Sekitar 30 meter pelaku berhasil diamankan oleh warga, setelah dilakukan pengecekan oleh petugas toko, barang-barang hasil curian disimpan didalam tas milik pelaku,” papar Stanlly.
Baca Juga: Sederet Ungkap Kasus di Wilayah Hukum Polres Cilegon Tahun 2021. Curanmor Mendominasi
Setelah itu, NS pun digiring ke Mapolsek Jatiuwung untuk dilaporkan atas tindak pidana pencurian. Petugas toko pun menjadi pelapor.
Selanjutnya, NS pun diperiksa guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaannya, NS mengaku bahwa barang curian tersebut bakal dijual kembali olehnya. Hasil penjualannya bakal diperuntukan membeli obat ibunya yang mengidap gangguan jiwa.
Setelah mengetahui fakta tersebut, petugas toko yang juga sebagai pelapor dalam perkara tersebut pun mencabut laporannya. Polisi pun bakal menerapkan keadilan restorasi (restorative justise) untuk NS. Dengan begitu, perkara tersebut bakal diselesaikan tanpa melakukan pemidanaan kepada NS. (Stj/Amul)














