Konveksi
Nasional

Kepala KKP Klas II Banten: Vaksinasi Jadi Syarat Mudik di Laut, Udara dan Darat

×

Kepala KKP Klas II Banten: Vaksinasi Jadi Syarat Mudik di Laut, Udara dan Darat

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Merak Ongky Sedya Dwi Sasangka. Dok Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON, – Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Merak Ongky Sedya Dwi Sasangka menyebut, vaksinasi menjadi syarat mudik lebaran 2022 di laut, udara, dan darat.

Bagaimana tidak, merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, pemerintah memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan mudik melalui laut, udara dan darat asalkan sudah divaksin.

Baca Juga: Tak Ingin Laka Maut Terulang, Polisi Razia Pemotor Yang Masuk Flyover Pesing

Kata Ongki, masyarakat Indonesia diberikan keleluasaan untuk melakukan perjalanan mudik. Asalkan, masyarakat sudah melaksanakan vaksinasi minimal vaksin yang ke-2.

“Cuma hanya ada beberapa persyaratan, jadi masyarakat harus memenuhi itu. Nanti ketika mudik tidak ada masalah,” kata Ongki kepada awak media ditemui di kantornya.

Ia membeberkan, masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi booster atau vaksin ke-3 dibebaskan untuk melakukan perjalanan. Namun jika masyarakat baru menerima vaksin ke-2 diwajibkan untuk antigen.

Baca Juga: Jelang Arus Mudik Lebaran, Ini yang Dipersiapkan BPTD Banten…

“Kabar gembira yang sudah di booster, masyarakat yang sudah booster bisa mudik tanpa dilakukan pemeriksaan kesehatan terkait covid, tidak perlu antigen dan PCR,” katanya

“Namun untuk yang baru 2 kali, itu disertakan pemeriksaan antigen, itu bisa berlaku 1×24 jam atau PCR berlaku 3×24 jam,” imbuh dia.

Ongki menegaskan, masyarakat yang baru melakukan satu kali vaksin dan atau belum pernah melakukan vaksin, dilarang untuk melakukan perjalanan mudik. Namun jika dipaksakan, masyarakat harus melakukan pemeriksaan PCR terlebih dahulu.

Baca Juga: Kakorlantas: Mudik 2022 Tidak Ada Penyekatan, Tapi Ada Pembatasan

“Nah yang perlu jadi perhatian adalah yang baru satu kali vaksin atau yang belum vaksin, mereka dibatasi dengan persyarakatan bahwa harus melakukan pemeriksaan PCR 3×24 jam, ini yang harus disikapi oleh para pemudik nanti,” terangnya.

“Jadi yang baru vaksin 1 segera vaksin 2, kalau antigen gampang. Kalau yang sudah vaksin 2 segera vaksin booster. Itu berlaku semua, di laut, udara, dan darat,” imbuhnya. (Amul/Red)