Konveksi
Peristiwa

Terseret Kasus Pengadaan Lahan, Camat dan Kades di Petir Masuk Bui

×

Terseret Kasus Pengadaan Lahan, Camat dan Kades di Petir Masuk Bui

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, mendampingi Kasubdit III Tipikor Ditrimsus Polda Banten melakukan konferensi pers di Mapolda Banten. Dok Polisi

Megatrust.co.id, SERANG, – Terseret kasus pengadaan lahan untuk Stasiun Peralihan Akhir (SPA) sampah pada Dinas Lingkungan Hidup di Kabupaten Serang, Camat dan Kades di Petir masuk bui.

Subdit III Tipikor Ditreskimsus Polda Banten menetapkan empat tersangka dalam siaran pers di Mapolda Banten, diantaranya Camat Petir AH (51) alias Asep Herdiana, Kades Negara Padang TE (48) alias Toton, mantan Kepala DLH Kabupaten Serang SP (61) alias Budi, Kabid Sampah dan Taman pada DLH, TM (47) alias Toto.

Dugaan mark up kasus pengadaan lahan SPA sampah di DLH Kabupaten Serang, itu mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1.017.623.000.

Baca Juga: Pungli di Kelurahan, Warga Lebak Denok Digetok Rp800 Ribu Urus Izin Numpang Nikah

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi yang terdiri dari 25 orang saksi dari pihak DLH, pihak Desa dan Kecamatan, serta 7 orang saksi dari pemilik lahan.
“Selain itu penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 ahli yaitu ahli perbendaharaan negara, auditor, ahli pidana dan ahli hukum tata negara,” kata Shinto

Kata Shinto, sesuai dengan fakta-fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik, diketahui modus para tersangka dalam melakukan korupsi ini adalah :

Pertama: Memalsukan SK Bupati No. 539 tanggal 11 Mei 2020 untuk pengadaan lahan SPA yang awalnya di Desa Mekarbaru namun karena ada penolakan warga kemudian lokasi diubah ke Desa Negara Padang Kecamatan Petir, Kabupaten Serang dengan menggunakan SK Bupati yang sama.

Baca Juga: Dana Hibah untuk Kesenian Banten, Malah di Korupsi. Segini Kerugian Negara

Kedua: Mark-up biaya pengadaan lahan dengan disparitas lebih dari 300% dari harga yang dibayarkan kepada pemilik lahan senilai Rp330 juta padahal dibayarkan oleh pemda serang sebesar Rp526.213,- per m2 sehingga harga keseluruhan tanah 2.561 m2 untuk lahan SPA tersebut sebesar Rp1.347.632.000 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.017.623.000.

Ketiga: Mentransfer biaya pembayaran lahan tidak langsung kepada pemilik lahan, namun melalui anggota sindikasi tersangka yang menjabat sebagai Kepala Desa.

Keempat: Pemilik lahan tidak pernah dilibatkan dalam tahap sosialisasi, hanya tampil saat penandatangan peralihan hak atas bidang tanah SHM No. 01890 atas nama AJALI seluas 2.561 m2 di kantor Desa dan di kantor Kecamatan.

Baca Juga: DPO Korupsi Diringkus Tim Tabur Kejati Sumut di Bandung. RT Setempat Sampai Turun Tangan

“Adapun barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik berupa dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan, bukti pengiriman uang dan juga penyitaan uang hasil kejahatan dari para tersangka senilai Rp300 juta,” ujar Shinto

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan sanksi pidana secara berlapis sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 4-20 tahun penjara dan denda Rp200 juta – Rp 1 miliar,

Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto dengan tegas menyampaikan, temuan tindak pidana korupsi diwilayah hukum Polda Banten sehingga menginstruksikan para penyidik untuk tidak perlu ragu menindak para koruptor dengan pasal berlapis dan memiskikan tersangka dengan menyita aset-aset hasil korupsi.

Pada hari ini, para tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke JPU di Kejaksaan Tinggi Banten karena perkara sudah dinyatakan sempurna (P21) dan siap untuk segera diajukan ke persidangan. (Amul/Red)