Megatrust.co.id, CILEGON, – Personel Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Cilegon mencopot paksa logo Dinas Perhubungan yang menempel di rompi juru parkir atau Jukir yang berada di jalan Protokol Kota Cilegon, Senin 10 Oktober 2022, sekira pukul 15.11 WIB.
Pantauan Megatrust.co.id, di lokasi, beberapa orang jukir di jalan protokol tampak dikumpulkan oleh Dishub Kota Cilegon. Setelah diberikan arahak, logo dishub yang menempel di rompi sebelah kiri pun dipaksa dilepas.
Tidak terlihat ada perlawanan dari para jukir saat diberikan imbauan dan dicopot logo Dishubnya. Para jukir, itu pun hanya bisa pasrah kepada petugas Dishub.
Baca Juga: Terparkir di Depan Toko Sembako, Diduga Motor Konsumen Dibawa Kabur Maling
Salah seorang jukir bernama Suhemi hanya bisa pasrah karena logo Dishub yang ada di rompinya harus di lepas paksa oleh personel Dishub Kota Cilegon. Dirinya tidak mengetahui adanya penertiban, selama ini dirinya bersama rekannya terus setoran ke MPB setiap harinya.
“Saya juga engga tahu, baru hari ini dadakan. Yang saya tahu itu biasanya diundang, di kantor. Makanya saya kaget juga ini. Biasanya yang sudah biasa (setoran-red), dulu itu ke MPB. Terus MPB kesananya mah engga tahu, saya taunya ke MPB saja,” tuturnya.
“Tadi dicopot juga logo Dishubnya, katanya tidak boleh bawa nama Lembaga dulu,” tambah dia.
Baca Juga:Â Terparkir di Depan Toko Sembako, Diduga Motor Konsumen Dibawa Kabur Maling
Ditempat yang sama, Plt Dishub Kota Cilegon Joko Purwanto menyampaikan pihaknya saat ini tengah melakukan penertiban parkir yang ada di jalur protokol. Menurutnya, jalur protokol itu tidak boleh untuk parkir.
“Intinya kita menertibkan, menghimbau kepada semua penyelenggara parkir di jalan protokol, bahwasannya di jalan tersebut tidak boleh melakukan parkir, apalagi mengatasnamakan Dinas Perhubungan Kota Cilegon,” katanya kepada awak media.
“Makanya mulai hari ini kita sampaikan surat edaran kepada mereka (jukir), sekaligus menertibkan mereka memakai atribut logo Dishub atau yang lainnya, mengatasnamakan Dishub atau yang lainnya kita tertibkan,” tambah dia.
Baca Juga:Â Terparkir di Depan Toko Sembako, Diduga Motor Konsumen Dibawa Kabur Maling
Saat disinggung para jukir setor ke PT MPB. Joko menjelaskan, pihaknya tidak menapikan bahwa pada tahun 2020 terlah terjadi MoU antara Dishub dengan PT MBP, namun seiring berjalannya waktu MoU tersebut dibatalkan oleh Kejari Cilegon.
“Setornya kepada PT MBP. PT MBP itu dulu ada MoU dengan Dishub Kota Cilegon tahun 2020, MoU itu sudah dibatalkan oleh Kejaksaan, dan oleh pak kadis sebelumnya sudah diberi edaran bahwa tidak boleh melakukan pungutan berdasarkan dari Kejaksaan, bahwa itu salah,” kata dia.
“Cuma ini kan terus berlangsung terus, kita berikan pemberitahuan ulang melalui edaran. Bahwa kita sudah dapat surat dari Balai Jalan Nasional, kalau di jalan Nasional ini tidak boleh parkir, itu dasar kita,” tambah dia. (Amul/Red)














