Daerah

Cek Periode dan Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten

Informasi Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten. Instagram @bapenda.banten

MEGATRUST.CO.ID Inilah informasi pemutihan pajak kendaraan di Banten. Pemutihan pajak kendaraan ini menjadi kado bagi masyarakat Banten.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengumumkan melalui akun Instagram @bapenda.banten, pemutihan pajak kendaraan mulai tanggal 10 April sampai dengan 30 Juni 2025.

Bebas pokok dan sanksi PKB ini diberlakukan bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat membayar PKB Tahun 2025.

Sehingga pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak nantinya dapat membayar kewajibannya dengan lebih ringan.

Untuk melakukan perpanjangan STNK, ada beberapa syarat yang harus dibawa. Berikut syarat perpanjang STNK tahunan dan 5 tahunan.

1. STNK asli dan fotokopi

2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi

3. KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan)

4. Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.

Khusus untuk perpanjang STNK 5 tahunan, plat nomor kendaraan dan lembar STNK akan diganti dengan yang baru. Dalam proses ini, kendaraan harus dihadirkan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik.

Berikut syarat perpanjang STNK 5 tahunan:

1. STNK asli dan fotokopi

2. BPKB asli dan fotokopi

3. KTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraan

4. Surat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lain

5. Membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.

(Nad/Amul)

Exit mobile version