Hukrim

Dana Hibah untuk Kesenian Banten, Malah di Korupsi. Segini Kerugian Negara

Kapolres Serang kota AKBP Maruli Hutapea menunjukan barang bukti yang disita oleh penyidik, di Mapolres Serang Kota, Senin (4/4/2022). Amul/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG, – Kesenian Banten mendapatkan dana hibah pada 2017 lalu sebesar Rp800 juta. Namun dana hibah tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh Ketua Dewan Kesenian Banten berinisial C, justru malah di korupsi.

Setelah dilakukan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten, terdapat kerugian negara sebesar Rp.344 juta lebih. Atas perbuatannya itu, C harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polres Serang Kota.

Baca Juga: Kajari Cilegon Pindah, Setahun Lebih Menjabat Ungkap 4 Kasus Korupsi di Kota Baja. 3 Masih Proses

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengatakan, pihaknya sudah memeriksa saksi sebanyak 76 orang untuk mengungkap kerugian negara.

“Ketua Dewan Kesenian Banten ini periode 2015-2018. Saksi yang sudah diperiksa 76 orang saksi diperiksa yang mengetahui aliran dana dan mengetahui, melihat, mendengar aliran dana tersebut,” kata dia kepada awak Media di Mapolres Serang, Senin (4/4/2022).

Dikatakan dia, pihaknya yang mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi melalui bantuan hibah kepada Dewan Kesenian Banten pada APBD tahun 2017, langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga: DPO Korupsi Diringkus Tim Tabur Kejati Sumut di Bandung. RT Setempat Sampai Turun Tangan

Kata dia, Nominal uang hibah yang diterima oleh Dewan Kesenian Banten itu sebesar Rp.800 juta. Namun dana tersebut digunakan sesuai pengajuan hibah untuk kegiatan Kesenian Banten.

“Namun dalam pelaksanaannya terdapat anggaran, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya, sebesar Rp.344.907.440, melalui hasil audit BPKP Perwakilan Banten,” katanya.

Lebih lanjut menurut Polisi melati dua itu, dana sebesar Rp300 juta lebih seharusnya digunakan untuk honorium kegiatan dan gajih pengurus Kesenian Banten, namun justru tidak diberikan oleh pelaku.

Baca Juga: Dirut BPRS Cilegon Mandiri : ‘Pelanggaran SOP dan Kebijakan Penyebab Adanya Dugaan Korupsi’

“Kita sudah menelusuri aliran uang tersebut oleh penyidik. Bahwa ada honor yang tidak diberikan kepada orangnya dan tidak sesuai peruntukan awal,” katanya.

Atas perbuatannya itu, penyidik mengancam pelaku dengan pasal 2 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Amul/Red)

Exit mobile version