Sanuji
Hukrim

Gelapkan Dana Desa, Buronan Kaur Keuangan Desa Petir Diringkus Polisi di Kota Serang

×

Gelapkan Dana Desa, Buronan Kaur Keuangan Desa Petir Diringkus Polisi di Kota Serang

Sebarkan artikel ini
Polisi dari Polres Serang saat mengamankan Kaur Keuangan Desa Petir yang selama ini buron Dok Polisi for Megatrust

Megatrust, SERANG – Buronan kasus penggelapan dana desa Petir senilai 1 miliar Yolly Sanjaya Wirana (44) berhasil diringkus kepolisian Polres Serang pada Senin malam 4 Mei 2026.

Yolly diketahui diringkus di sebuah rumah kontrakan di Sayabulu, Ciracas Kota Serang dengan tanpa perlawanan.

Sebagai diketahui sebelumnya, Yolly merupakan tersangka yang sudah 7 bulan buron dalam kasus dugaan korupsi dana desa Petir tahun anggaran 2025.

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, mengatakan, tersangka telah lama menjadi target operasi polisi atas dugaan kasus hilangnya dana desa 1 miliar rupiah.

“Setelah dilakukan pencarian selama lebih dari tujuh bulan, tersangka berhasil kami amankan di wilayah Kota Serang,” ujar Andri pada Selasa 5 Mei 2026.

Andi melanjutkan, perkara ini bermula dari dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2025 dengan nilai lebih dari 1 miliar rupiah.

Sebagai Kaur, Yolly diduga menyalahgunakan kewenangannya, untuk menguasai dan menguntungkan diri sendiri atas jabatan yang diembannya.

“Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan desa justru dialihkan ke rekening pribadi tersangka,” ucap Andi.

Dalam aksinya, Yolly menggunakan rekening milik sejumlah perangkat desa sebagai perantara.

Ia kemudian mentransfer dana itu ke rekening Kaur Perencanaan dan Kaur Umum dengan dalih kegiatan desa.

Tidak berhenti disitu, ia juga menggunakan rekening seorang office boy yang bahkan telah meninggal dunia untuk melakukan transaksi.

“Setelah dana diterima oleh perangkat desa tersebut, uang kemudian kembali ditransfer ke rekening pribadi tersangka,” ujarnya.

“ATM milik almarhum masih dikuasai tersangka dan digunakan untuk melakukan transaksi agar tidak menimbulkan kecurigaan,” sambungnya.

Andi mengungkapkan, dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai 1.009.359.572 rupiah.

Andi mengatakan, Yolly telah ditahan di Mapolres Serang dan polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (Towil/Amul)