Megatrust.co.id, SERANG – Warga Kampung Cibetus, Padarincang menggugat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada Senin 8 September 2025.
Adapun gugatan tersebut dilayangkan agar izin operasional dari PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di kampung mereka dicabut.
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 85/G/LH/2025/PTUN SRG dengan klasifikasi sebagai perkara kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Adapun pada sidang pertama gugatan ialah perkara dismissal yaitu tahap pemeriksaan awal yang dilakukan hakim PTUN untuk meneliti dan memilah gugatan yang masuk, memastikan apakah gugatan tersebut layak dilanjutkan ke persidangan atau tidak.
Kuasa hukum warga Cibetus dan masyarakat Padarincang Melawan, Rizal Hakiki mengatakan, dilayangkannya gugatan dilatarbelakangi karena temuan operasional PT STS yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Jadi kalau di dalam dokumen persetujuan lingkungan hidup atau DPLH DLH Kabupaten Serang gedung peternakan yang diizinkan itu (sebanyak) 4 gedung yang mana dari 4 gedung itu hanya 1 gedung yang diizinkan untuk bermuatan 3 lantai, tapi pada faktanya PT STS memiliki 3 gedung yang ketiganya 3 lantai,” terang Rizal kepada awak media.
“Selain itu, kapasitas produksi yang diizinkan itu kapasitas produksi 120 ribu tapi pada faktanya kami menemukan kalau PT STS melakukan produksi lebih dari 180 ribu,” sambungnya.
Selain itu, kata Rizal ada beberapa hal secara faktual yang ditemukan misalnya gejala gangguan pernafasan, iritasi kulit dan beberapa penyakit lainnya yang ditimbulkan akibat operasi dari peternakan ayam PT STS.
Sementara, perwakilan Masyarakat Padarincang Melawan, Fadilah RA mengatakan, penggugat terdiri dari 3 orang warga kampung Cibetus yang semuanya menginginkan agar izin PT STS dicabut.
“Karena sebenarnya izin lingkungan yang diberikan oleh kepala DPMPTSP kabupaten Serang ini pada akhirnya secara keseluruhan berdampak bagi seluruh warga kampung Cibetus,” ujarnya.
“Yang namanya pencemaran lingkungan hidup itukan pada akhirnya tidak hanya dirasakan oleh satu dua orang saja, apabila terduga pelakunya merupakan satu peternakan ayam skala industri,” tambahnya.
Ia menegaskan, izin lingkungan yang mana merupakan objek gugatan bertentangan dengan ketentuan normatif seperti undang-undang peternakan, peraturan lingkungan hidup yang mengatur antara batas peternakan dengan pemukiman warga.
“Minimal 500 meter tapi pada faktanya peternakan PT STS dengan pemukiman tidak lebih dari 50 meter dan beberapa fakta lain sudah kami kemukakan di dalam gugatan,” tegasnya.
Disinggung soal adanya objek gugatan lain dan ganti rugi, ia mengungkapkan saat ini masyarakat fokus terlebih dahulu terhadap izin PT STS, untuk hal selanjutnya, akan dipikirkan setelahnya.
“Tentu karena ada batasan terhadap permintaan atau tuntutan yang termuat yang bisa dikabulkan oleh PTUN, makanya dalam hal ini kami hanya meminta kepada majlis hakim untuk membatalkan objek gugatan atau izin lingkungan ini,” pungkasnya.
Diketahui, PT STS sebelumnya menjadi sasaran aksi protes warga Cibetus pada November 2024 silam. Protes tersebut berujung pada aksi pembakaran ternak.
Aksi tersebut sebagai akumulasi reaksi masyarakat yang resah dengan operasional PT STS karena isu kesehatan dan pencemaran lingkungan. (Towil/Amul)
