MEGATRUST.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon baru saja mengeluarkan surat edaran larangan study tour dan perpisahan/pelepasan/wisuda di satuan pendidikan di Kota Cilegon.
Larangan tersebut tertuang melalui surat edaran nomor 497 tahun 2025 pada 26 Maret 2025 lalu yang ditanda tangani oleh Wali Kota Cilegon Robinsar.
Larangan tersebut juga dalam rangka mendukung program Pemerintah dan meminimalisir kejadian yang tidak diharapkan serta mengurangi beban biaya orang tua peserta didik.
Ada 3 hal yang didalamnya dilarang dilakukan:
1. Satuan Pendidikan dilarang menyelenggarakan study tour untuk peserta didik, guru, dan atau tenaga kependidikan dalam rangka mengurangi beban biaya yang harus ditanggung oleh orang tua peserta didik.
2. Pelaksanaan kegiatan Perpisahan/Pelepasan/Wisuda agar diselenggarakan pada Gedung Satuan Pendidikan masing-masing atau tidak menyewa gedung/ruangan lainnya.
3. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon agar melakukan pengawasan pelaksanaan Surat Edaran ini dan memberikan laporan secara berkala kepada Walikota Cilegon melalui Sekretaris Daerah Kota Cilegon.
Diketahui, kebijakan larangan study tour ini sedang ramai dan banyak mendapat dukungan dari masyarakat.
Kebijakan itu pertama kali dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang viral di media sosial.
Hal itu menjadi nilai positif dan menjadi percontohan bagi kepala daerah lainnya.
(Nad/Amul)
