Megatrust.co.id, Jakarta – Direktur Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah, menyoroti berbagai tantangan dalam penataan rekrutmen penyelenggara pemilu di Indonesia. Permasalahan yang mencuat meliputi integritas, intervensi politik, hingga lemahnya perspektif inklusivitas dalam proses seleksi.
Hurriyah menjelaskan bahwa sistem rekrutmen penyelenggara pemilu di berbagai negara memiliki beragam model, mulai dari tertutup hingga terbuka berbasis keahlian. Indonesia sendiri menggunakan model seleksi terbuka, namun implementasinya dinilai belum optimal.
Hal tersebut disampaikan dalam diskusi publik bertajuk Penataan Rekrutmen Penyelenggara Pemilu di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu (22/4/2026).
“Indonesia memilih model terbuka berbasis seleksi, tapi dalam praktiknya masih banyak catatan yang perlu dibenahi,” ujar Hurriyah.
Berdasarkan riset yang dilakukan Puskapol UI, terdapat ribuan aduan terkait independensi penyelenggara pemilu. Aduan tersebut menunjukkan masih lemahnya aspek independensi dalam sistem yang berjalan saat ini.
Sekitar 2.000 laporan tercatat masuk ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepanjang 2011 hingga 2018, sebagian besar berkaitan dengan isu independensi.
Hurriyah menekankan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki peran strategis sebagai “jantung” demokrasi. Oleh karena itu, kualitas dan independensi penyelenggara sangat menentukan kualitas kepemimpinan nasional.
“Jika lembaga ini tidak independen atau terintervensi, maka akan berdampak langsung pada kualitas kepemimpinan yang dihasilkan,” jelasnya.
Dalam praktiknya, berbagai persoalan integritas masih ditemukan di sejumlah tahapan seleksi, mulai dari panitia seleksi (pansel), calon penyelenggara, hingga intervensi pihak eksternal seperti partai politik.
Beberapa temuan yang disorot antara lain:
- Praktik politik uang
- Lobi kepada panitia seleksi
- Intervensi dari pihak tertentu
- Komunikasi langsung kandidat ke pansel
Menurut Hurriyah, kondisi ini menunjukkan lemahnya sistem rekrutmen yang ada.
Selain itu, konflik kepentingan juga menjadi masalah serius dalam proses seleksi. Ada kecenderungan memilih kandidat berdasarkan kedekatan organisasi, bukan pada kapasitas dan integritas.
Masalah transparansi turut menjadi sorotan, terutama adanya jalur informal yang tidak terbuka dalam proses rekrutmen.
“Ada jalur rekomendasi ‘orang dalam’ yang tidak transparan dan tidak dilembagakan dengan baik,” ungkapnya.
Puskapol UI mendorong perbaikan regulasi pemilu dengan memperkuat sistem seleksi berbasis meritokrasi serta meminimalkan intervensi politik.
Salah satu rekomendasi utama adalah menghapus mekanisme fit and proper test di DPR untuk seleksi anggota KPU dan Bawaslu.
“Proses seleksi sebaiknya berhenti di tim seleksi yang independen agar tidak terlalu kental nuansa politik,” tegas Hurriyah.
Hurriyah juga menekankan pentingnya membangun perspektif inklusivitas sejak awal proses rekrutmen. Hal ini termasuk memperkuat afirmasi keterwakilan perempuan di semua level penyelenggara pemilu.
Menurutnya, perempuan harus memiliki akses dan kesempatan yang setara tanpa hambatan politis, institusional, maupun kultural.
Hurriyah berharap perbaikan sistem rekrutmen sejak tahap awal dapat meningkatkan kualitas pemilu di masa depan.
“Jika proses di hulu dapat dikawal dengan baik, maka pemilu yang jujur, adil, dan demokratis bisa benar-benar terwujud,” pungkasnya. (Red)









