Megatrust, CILEGON – Siapa sangka, kabar membanggakan datang dari Kota Cilegon. Bagaimana tidak, makanan sate bebek khas Cibeber Kota Cilegon Jadi warisan budaya Indonesia.
Sate bebek khas Cibeber resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenbud RI).
Itu, disampaikan dalam agenda sidang Penetapan Warisan Budaya Tak benda Indonesia yang digelar di Hotel Sutasoma, Jakarta Selatan.
Lengkah tersebut menjadi bentuk nyata komitmen Pemerintah Kota Cilegon khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon dalam melestarikan kekayaan kuliner lokal.
Sate bebek khas Cibeber dikenal karena cita rasanya yang khas dengan bumbu rempah kuat dan proses pengolahan tradisional yang mempertahankan keaslian rasa.
Hidangan ini telah lama menjadi bagian dari identitas kuliner masyarakat Cilegon, khususnya di wilayah Cibeber.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon, Heni Anita Susila, menyampaikan Sate Bebek Cibeber merupakan salah satu kuliner khas yang layak dijadikan identitas budaya Kota Cilegon.
Pihaknya menyambut baik penetapan tersebut dan menegaskan pengakuan ini merupakan hasil kerja bersama berbagai pihak.
Tidak hanya pelaku kuliner yang terlibat, pemerhati budaya, hingga lembaga pelestarian kebudayaan juga ikut andil di dalamnnya.
“Kami sangat bangga bahwa Sate Bebek Khas Cibeber kini diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia,” karanya, Selasa, 14 Oktober 2025.
“Ini bukan hanya penghargaan untuk kulinernya, tapi juga untuk nilai-nilai budaya, tradisi, dan kearifan lokal yang terus dijaga oleh masyarakat Cilegon,” sambung Heni.
Ia berjanji akan terus mendorong pelestarian kuliner lokal asli kota Cilegon, sehingga ke depan tidak hanya sate khas Cibeber yang menjadi warisan budaya.
“Dindikbud Cilegon akan terus berkomitmen mendorong pelestarian kuliner tradisional melalui dokumentasi, festival kuliner, serta pembinaan terhadap para pelaku usaha lokal agar nilai-nilai budaya ini tidak hilang ditelan zaman,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Kebudayaan Kota Cilegon, Ayatullah Khumaeni, menilai bahwa pengakuan tersebut menjadi momentum penting bagi masyarakat Cilegon untuk semakin bangga terhadap warisan budaya lokal.
“Kami melihat penetapan ini bukan hanya soal kuliner, tetapi juga pengakuan terhadap nilai-nilai sosial dan sejarah masyarakat Cibeber. Sate bebek adalah bukti bahwa budaya bisa hidup dan berkembang di tengah keseharian masyarakat,” ujarnya.
“Dewan Kebudayaan akan terus mendorong agar kuliner tradisional seperti sate bebek tidak sekadar dilestarikan, tapi juga dikembangkan menjadi daya tarik ekonomi dan pariwisata budaya Cilegon,” lanjutnya
Dewan Kebudayaan Kota Cilegon juga mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam pelestarian budaya dengan tetap mencintai kuliner lokal. (Amul/Red)
