Megatrust.co.id, CILEGON, – Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Banten 2023 telah resmi ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar pada Rabu, 7 Desember 2022 kemarin.
Diketahui, pengesahan itu dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar setelah pihaknya mendapat desakan dari serikat buruh pekerja.
Untuk UMK di Kota Cilegon sendiri, mengalami kenaikan sebesar 7.30 persen atau menjadi Rp 4.657.222,94 dari UMK sebelumnya Rp 4.340.254,18.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Kota Cilegon Panca Nugrahestianto Widodo menyampaikan, penetapan UMK tersebut telah dilakukan sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang pengupahan.
“Sudah sesuai dengan Permenakernya, bahwa kenaikan UMK di Kota Cilegon ini sebesar 7.30 persen,” kata Panca kepada awak media. Kamis, 8 Desember 2022.
Dikatakan Panca, kenaikan sebesar 7.30 persen yang ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar itu telah diterima buruh di Kota Cilegon.
“Mau menolak gimana, itu sudah ada aturannya jadi enggak bisa nolak, prinsipnya teman-teman buruh juga sudah bersyukur ada kenaikan yang signifikan,” ujarnya.
Lanjut Panca, keputusan penetapan UMK itu akan berlaku mulai Januari 2023.
Sementara, untuk perusahaan di Kota Cilegon telah mengikuti aturan Pemerintah Daerah terkait kenaikan upah. Namun, kata Panca, Apindo pusat masih bersikeras terkait PP Nomor 36 terkait Pengupahan.
“Perusahaan juga bagaimana aturan Pemerintah, cuma kalau Perusahaan sementara ini dari Apindo masih bersikeras dengan PP Nomor 36 di Pusatnya, itu nanti dari keputusan Kementerian seperti apa,” pungkasnya. (Nad/Amul)
