Megatrus.co.id, CILEGON – Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub Kota Cilegon bernama Uteng Dedi Apendi terbukti terima suap senilai Rp530 juta. Akibatnya Kadishub Cilegon Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Cilegon
Kadishub Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi resmi ditetapkan tersangka, oleh Kejari Cilegon, Kamis (19/8/2021). Kadishub Uteng Dedi Apendi terbukti menerima suap untuk pengelolaan parkir sebesar Rp530 juta.
Kadishub Kita Cilegon Uteng Dedi Apendi resmi ditahan Kejari Cilegon dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas kelas IIA Cilegon, dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Uteng Dedi Apendi terbukti telah mengeluarkan Surat Pengelolaan Tempat Parkir atau SPTP untuk menguntungkan diri sendiri.
Pantauan Megatrust.co.id, di lokasi. Kadishub Cilegon Uteng Dedi digiring dari dalam kantor Kejari Cilegon oleh petugas menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat.
Uteng Dedi Apendi saat digiring petugas masuk ke mobil tahanan mengenakan rompi merah dengan topi putih dan masker berwarna hitam, serta mengenakan baju batik.
Kejari Cilegon Ely Kusumastuti mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka tentunya tidak gegabah. Sebelum itu, kata Ely, dirinya mengumpulkan bukti-bukti otentik dan melakukan pemeriksaan kepada para saksi.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah menetapkan seorang tersangka yang berinisial U.D.A selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cilegon telah menemukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi,” kata Ely kepada awak media di Cilegon.
“Ditemukan adanya petunjuk alat bukti surat serta barang bukti yang memperkuat dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi,” sambung Ely.
Ely menjelaskan, Uteng Dedi Apendi yang merupakan Kadishub yang telah terbukti menerima suap dari 2 perusahaan swasta untuk pengelolaan parkir di pasar Keranggot Kota Cilegon dengan nilai sebesar Rp530 juta.
“Iya ada dua swasta yang memberikan suap. Saya tidak bisa sebutkan, titik lokasinya lahannya yaitu di Pasar Keranggot. Kepala Dinas Perhubungan ini menerima suap sebesar Rp530 juta,” kata dia.
Kata Ely, modus yang dilakukan oleh ke 2 pihak swasta bersama Uteng Dedi Apendi dengan pembayaran kepada pribadi uteng dilakukan secara bertahap oleh pihak perusahaan kepada Uteng.
“Dilakukan pembayaran dari swasta kepada UDA secara bertahap, dan tidak sekaligus, dan hanya satu lahan saja yaitu di pasar Keranggot,” ujar Ely.
Ely juga mengungkapkan, berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti dan keterangan dari para saksi sebanyak kurang lebih 15 orang yang diperiksa, pihaknya sudah cukup untuk menetapkan tersangka.
“Bahwa Sdr. U.D.A selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon dalam menjalankan jabatannya secara melawan hukum atau bertentangan dengan kewajiban atau berhubungan dengan jabatannya,” kata dia
“Yang bersangkutan telah menerima sejumlah uang untuk keperluan atau syarat penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) pada Dinas Perhubungan Kota Cilegon. Sehingga sampai dengan hasil penyidikan saat ini, U.D.A telah menerima mahar untuk keperluan pribadinya sebesar kurang lebih Rp.530.000.000,” imbuhnya.
Atas perbuatanya itu. Kata Ely, tersangka Uteng Dedi Apendi disangkakan dengan Pasal 12 huruf a UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi atau Pasal 11 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi. (Amul/red)