Konveksi
Hukrim

Bawa Muatan Over Load dan Kecelakaan, Sopir Truk Tangki Kimia Dibui

×

Bawa Muatan Over Load dan Kecelakaan, Sopir Truk Tangki Kimia Dibui

Sebarkan artikel ini
FOTO : Kendaraan truk tangki terguling di KM 74 Kota Serang. Dok Polisi for Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Masih ingat dengan peristiwa truk tangki pembawa H2SO4 atau Asam Sulfat yang terguling di ruas tol Tangerang-Merak atau Tamer di KM 74 arah Tangerang pada 17 Oktober 2021 lalu yang menyebabkan satu meninggal dunia.

Berdasarkan hasil gelar perkara Direktorat Lalu Lintas Ditlantas Polda Banten, truk tangki kimia, itu bawa muatan Over Load dan Kecelakaan, sopir tangki kimia terancam dibui 6 tahun.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, pada Jumat 5 Oktober 2021, Ditlantas melakukan gelar perkara dan menetapkan sopir sebagai tersangka setelah memeriksa sebanyak 6 saksi dan 1 ahli.

“Maka disimpulkan dalam gelar perkara itu saudara RT (46), pengemudi truk tangki kimia sebagai tersangka, dalam kasus laka lantas yang mengakibatkan meninggalnya orang, dan beberapa orang terluka,” kata Shinto kepada awak media di Cilegon. Selasa (9/11/2021).

Baca Juga :  Polda Banten Ungkap Hasil Otopsi Korban Ledakan di Pandeglang, Ini Hasilnya.

Dikatakan Shinto, berdasarkan hasil gelar perkara tim penyidik dari Ditlantas Polda Banten menemukan beberapa fakta diantaranya.

“Fakta lainnya terekspos dalam gelar perkara, bahwa saudara RT mengemudikan kendaraan tangki dengan over muatan. Artinya kapasitas kendaraan yang diperbolehkan hanya 11 ton, namun pada saat dikendarai pada tanggal 17 Oktober 2021 saat kecelakaan kendaraan itu over sebanyak 14 ton, jadi jumlahnya 25 ton,” ujarnya.

Baca Juga :  Pake Topeng, Aksi Perampokan di Alfamart Cimone Terekam CCTV

“Jadi fakta hukum yang memang di temukan penyidik, saudara RT sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 5 November 2021, setelah di tetapkan tersangka,” tambah Shinto.

Shinto memastikan, bahwa kendaraan truk tangki yang dikemudikan RT itu merupakan truk tangki yang tidak laik jalan.

“Untuk kondisi kendaraan kalau sudah over muatan tidak seharusnya di gunakan, karena kondisi kendaraan tersebut tidak laik jalan,”

Baca Juga :  Polisi Kejar Pelaku yang Pasok Bahan Peledak ke Wilayah Pandeglang, Sering Gunakan Bom untuk Menangkap Ikan

Akibat perbuatannya itu, sopir diganjar dengan Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4, Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ancaman hukuman kepada tersangka yaitu 6 tahun penjara. (Amul/red)