Megatrust.co.id, TANGERANG, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang dorong PT TNG menjadi pengelola kawasan Pasar Lama Tangerang. Hal itu menyusul dugaan maraknya praktik pungutan liar (pungli) dan jual beli lapak di kawasan tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Anggiat Sitohang mengatakan, kawasan kuliner Pasar Lama saat ini belum bisa dikelola PT TNG lantaran terkendala Peraturan Walikota (Perwal).
“Kita ingin pasar lama ini jadi lebih tertata. Tapi masih terkendala Perwal,” kata Anggiat, Selasa (25/1/2022).
“Terus kita juga ingin meminimalisir pungli dan jual beli lapak pedagang. Makanya kita ingin Pasar Lama ini dikelola PT TNG,” imbuhnya.
Dengan begitu menurutnya, pusat kuliner Pasar Lama yang terletak di antara Jalan Kisamaun dan Soleh Ali itu bisa lebih tertata. Bahkan dirinya berharap kawasan tersebut menjadi Heritage-nya Kota Tangerang.
“Intinya kita dari komisi III itu mau tata pasar lama jadi semacam heritage-nya Kota Tangerang,” ujarnya.
“Kita berharap setelah diterbitkan Perwal nantinya PT TNG dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi pengunjung. Jadi kita tunggu Perwalnya, supaya ga ada lagi yang namanya pungli,” tukas Anggiat di Gedung DPRD Kota Tangerang. (Helmi/Amul/Red).