Megatrust.co.id, JAKARTA, – Chistina Aryani, Anggota Komisi I & Badan Legislasi DPR-RI dari fraksi Golkar memaparkan dalam “Webinar Series: Aman Bermedia Sosial” bertajuk Menghindari Kejahatan Siber dalam Transaksi Digital bahwa masyarakat harus berhati-hati dalam melakukan transaksi di media sosial karena semakin maraknya kejahatan di dunia digital (Sabtu, 26/03).
Meningkatnya transaksi e-commerce pada masa pandemi Covid-9 sejalan dengan pergeseran gaya hidup masyarakat ke arah digital dan berkembangnya digitalisasi sistem pembayaran. Peningkatan transaksi digital menjadi sangat penting dan berkontribusi pada pemulihan ekonomi Indonesia selama pandemi.
Walaupun transaksi digital mempunyai peran penting, terjadi juga banyak skema kejahatan di ruang digital seperti penipuan melalui telepon, email, SMS, website palsu, dan media sosial yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian finansial bagi korban.
Baca Juga: Masuk Era Ekonomi Digital, DPR RI Minta Perhatikan Etika Bisnis
“Di Indonesia sendiri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat jumlah serangan siber yang terjadi sepanjang Januari hingga Juli 2021 sebanyak 741,4 juta serangan. Jumlah ini mengalami peningkatan hampir dua kali lipat dibandingkan dengan seluruh serangan siber yang terdeteksi sepanjang tahun 2020, yaitu mencapai 495,3 juta serangan,” tutur Christina.
Aliyah Natasya, konsultan keuangan sekaligus vice CEO Value memaparkan bahwa Indonesia adalah salah satu negara dengan pengguna media sosial terbesar di mana media sosial merupakan platform cyber crime yang paling mudah ditemui.
Kejadian viral belakangan ini di mana afilliator binary option melakukan penipuan pada platform media sosial menjadi bukti bahwa cyber crime harus menjadi perhatian khusus baik oleh masyarakat maupun pemerintah.
Baca Juga: Anggota Komisi 1 DPR-RI: ‘Jangan Sampai Jari Kita Lebih Cepat dari Otak Kita’
“Cara menghindari kejahatan cyber dari sisi finasial menurut saya, jangan percaya tawaran investasi dengan bermodalkan akun atau profil yang bagus, dan kita bisa cek di Linkedin profil yang menghubungi kita. Apabila mendapat tawaran melalui telepon atau SMS jangan mudah percaya, pastikan kita tidak klik tautan yang diberikan maupun membagi kode OTP. Ingat selalu bahwa pelaku kejahatan itu selalu menjual harapan dan ketakutan dari diri kita. Selain itu kita dapat juga men-download aplikasi call detection. Secara pribadi, saya juga membuat satu email khusus untuk bertransaksi agar terhindar dari kejahatan digital,” papar Aliyah.
Guru Besar Ilmu Sosial di Universitas Airlangga Henri Subiakto juga staf khusus Menkominfo menambahkan bahwa kejahatan terdiri dari dua macam, yaitu kejahatan IT, misalnya meng-hack data pribadi serta kejahatan menggunakan IT misalnya pornografi.
Baca Juga: RDP Ditunda, Kadis dan Kabid Tidak Hadiri. Komisi IV DPRD Kota Cilegon Murka
Problem yang tejadi di masyarakat Indonesia adalah mindset masyarakat yang mudah dipengaruhi sehingga banyak modus kejahatan yang bisa dilakukan di dunia digital.
“Supaya kita terhindar dari kejahatan investasi dan oknum yang mengintai, dapat kita lakukan hal-hal seperti memilih aplikasi yang sudah dapat ijin dari OJK, memahami skema investasi online beserta keuntungan dan kerugian yang mengikuti, tidak mempercayai NFT dan kripto artis tanpa adanya pengetahuan yang cukup, dan yang terakhir tidak menggunakan public wifi saat bertransaksi investasi ataupun semacamnya yang berhubungan dengan keuangan,” tambah Henri. (Amul/Red)