Konveksi
Hukrim

Pejabat Pemkot Cilegon Kembali Diperiksa Kejari

×

Pejabat Pemkot Cilegon Kembali Diperiksa Kejari

Sebarkan artikel ini
FOTO: Kasi Intelejen Kejari Cilegon Atik Ariyosa. Amul/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON, – Pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon kembali diperiksa Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.

Pejabat Pemkot yang diperiksa Kejari Cilegon, itu berinisial TDM dan AAS. Keduanya diperiksa Kejari Cilegon atas kasus yang saat ini ditangani oleh Tim Pidsus Kejari Cilegon, yaitu kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan PT BPRS Cilegon Mandiri (BPRS-CM) Tahun 2017-2021.

Kasi Pidsus Kejari Cilegon, Muhammad Ansari mengatakan, pemanggilan dua pejabat Pemkot Cilegon TDM dan AAS dilakukan pada 11 Mei 2022 lalu.

Pemanggilan kedua pejabat eselon II oleh Kejari Cilegon lantaran kedua pejabat ini tercatat dalam pinjaman bermasalah. Akibat adanya nama kedua pejabat eselon II itu, tim penyidik Kejari Cilegon memanggil keduanya.

Baca Juga: Lagi, Kejari Cilegon Pastikan 2 Orang Pejabat BPRS Cilegon Lebaran Dibalik Jeruji Besi

“Jadi kita ingin mendengarkan keterangan dari kedua saksi ini (TDM dan AAS). Untuk TDM sendiri kami panggil karena namanya telah digunakan oleh tersangka dengan cara melawan hukum. Sedangkan untuk saksi AAS juga namanya digunakan oleh tersangka untuk mendapatkan pembiayaan secara melawan hukum,” kata Ansari saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, Ansari menabahkan, hingga saat ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cilegon masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti yang dibutuhkan.

“Kami masih melakukan pendalaman dari alat-alat bukti yang kami miliki saat ini,” ujarnya.

Dikatakan Ansari, berdasarkan hasil pemeriksaan AAS dan TDM jika dirinya tidak pernah melakukan pinjaman uang ke BPRS-CM selama ini. Namanya dicatut oleh pelaku untuk meraup keuntungan yang lebih besar.

Baca Juga: Dua Pejabat BPRS Cilegon Ditetapkan Tersangka, Segini Uang yang Dikeluarkan

“Jadi saksi AAS ini merupakan satu dari sekian orang yang dicatut nama untuk kepentingan fasilitas pembiayaan BPRS-CM. Setelah kami periksa, saksi ternyata tidak melakukan pinjaman uang. Artinya, nama dia dicatut untuk pinjaman BPRS,” tuturnya.

Dijelaskan dia, untuk saksi TDM, dari hasil keterangan yang didapat, dirinya selalu menyelesaikan angsuran ke BPRS-CM. Sementara tim penyidik mendapati pada catatan pembukuan BPRS, bahwa pembayaran angsuran pejabat ini bermasalah.

“TDM selalu membayar angsuran, namun uang itu tidak dicatat dalam pembukuan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Cilegon Atik Ariyosa menuturkan, hingga saat ini sudah ada sekitar 90 lebih saksi yang telah dimintai keterangan untuk kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan BPRS-CM.

Baca Juga: Dugaan Kasus Maling di BPRS CM, Direktur dan 72 Saksi Diperiksa Kejari Cilegon. Belum Ada Penetapan Tersangka

Dari 90 saksi yang telah dimintai keterangan ini, diantaranya, FA dan AK selaku Dewan Pengawas BPRS-CM, MDK selaku Komisaris Utama BPRS-CM, serta AN selaku mantan Direktur BPRS-CM.

Selain itu, NE selaku Direktur Utama BPRS-CM, serta DK sebagai pegawai BPRS-CM yang dipanggil sejak Rabu (22/6) kemarin.

“Pekan lalu kami juga memanggil para pejabat BPRS-CM. Ini masih pada agenda penguatan alat bukti yang telah kami kumpulkan,” katanya.

Baca Juga: Dirut BPRS Cilegon Mandiri : ‘Pelanggaran SOP dan Kebijakan Penyebab Adanya Dugaan Korupsi’

Sementara itu, AAS tak menampik jika dirinya telah diminta keterangan oleh pihak Kejari Cilegon atas kasus yang terjadi di BPRS-CM. Nama AAS dicatut oleh tersangka untuk pinjaman dana sebesar Rp100 juta.

“Saya selama ini tidak pernah melakukan pinjaman apapun di BPRS-CM. Tapi nama saya dipakai oleh tersangka untuk pinjaman Rp100 juta. Saya pun tahunya pas dipanggil sekarang ada nama saya di sini,” pungkasnya. (Amul/Red)