Megatrust.co.id, CILEGON, – Direktur Utama ata Dirut Bank Pembiayaan Rakyat Syariah atau BPRS Cilegon Mandiri akhirnya angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon pada Kamis, 6 Januari 2022 kemarin.
Dirut BPRS Cilegon Mandiri Novran Erviatman Syarifuddin, Pelanggaran SOP dan Kebijakan menjadi penyebab adanya dugaan korupsi di BPRS yang merupakan BUMD milik Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon.
Menurut Novran, pengeledahan kantor yang dilakukan oleh pihak Kejari Kota Cilegon ini berawal dari banyaknya Standar Operasional Perusahaan atau SOP dan kebijakan perusahaan yang banyak dilanggar.
“Sehingga menjadi temuan dari Ortoritas Jasa Keuangan (OJK-red) pada 30 Oktober 2021 lalu berlanjut ke temuan Inspektorat Cilegon, dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan-red), kemudian Kejari,” katanya kepada awak media di kantor BPRS Cilegon Mandiri, Jumat (7/1/2022).
“Ada temuan SOP yang dilanggar, kebijakan perusahaan yang dilanggar,” imbuhnya.
Novran menganggap, penyelidikan yang dilakukan Kejari Cilegon terkait temuan di BPRS Cilegon Mandiri itu merupakan hal yang wajar. Mengigat, semua pembiayaan di BPRSCM bersumber dari permodalan milik Pemkot Cilegon.
“Saya rasa itu wajar, karena BUMD ini kan dananya dari pemerintah daerah. Yah mungkin ada pembiayaan yang menyimpang atau tidak sesuai ketentuan. Dan kita kooperatif, siap bekerja sama dengan APH (Aparat Penegak Hukum). Tujuan sebenarnya sih untuk menyelamatkan aset daerah,” jelasnya.
Kendati begitu, saat penggeledahan dilakukan di BPRS Cilegon Mandiri, dan proses penyidikan berlangsung. Novran menjamin aktifitas pembiayaan di BPRS Cilegon, itu tidak terganggu.
Kata Novran pihaknya akan koferatif terhadap penegak hukum dan akan membantu jika harus dimintai keterangan dan menyiapkan berkas yang dibutuhkan.
“Itu tidak sama sekali kita terganggu, kita berjalan seperti biasa, dan kita tentunya akan koferatif terhadap penegak hukum,” tegasnya.
Terpisah, Kasie Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa mengatakan, atas hal ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejari Cilegon telah memeriksa pihak-pihak eksternal.
“Pihak-pihak yang diperiksa, tentu mereka yang terkait pemberi fasilitas pembiayaan, dalam hal ini pasti pihak BPRS. Tapi untuk jumlahnya tidak bisa kami jelaskan karena sudah masuk materi (penyidikan-red). Yang pasti Kita sudah amankan dokumen pemberian pembiayaan dari 2017 sampai 2021. Kaitan pihak notaris dan asuransi apakah sudah diperiksa atau belum, kalau kita butuhkan keterangannya nanti akan kita panggil,” tutupnya. (Amul/red)